pajak - pemungutan - pengelolaan - sarang burung walet
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- Paiak Sarang Burung Walet merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pembangunan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsional, dan demokratis;
- UU no.6 Tahun 1983 jo. UU No.16 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997 jo. UU No.19 Tahun 2000, UU No.10 Tahun 2002, UU No.14 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 jo. UU No.9 Tahun 2015, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2012 jo. Perda No,9 Tahun 2014.
- Mengoptimalkan realisasi penerimaan daerah sektor pajak sarang burung walet berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, memberikan landasan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak sarang burung walet.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
- Penjelasan : 0 hlm
|