Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bertahap Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur merupakan sarana kesehatan yang sudah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah bertahap, sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 61 Tabun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Layanan Daerah, maka perlu ditindak lanjuti dengan disusunnya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Sangatta Kabupaten Kutai Timur dengan mengaturnya dalam Peraturan Bupati
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Perbup Kutai Timur No.36 Tahun 2012; Perbup Kutai Timur No.41 Tahun 2012; Perbup Kutai Timur No.23 Tahun 2013; Perbup No.24 Tahun 2013; Keputusan Bupati Kutai Timur No.445/K.883.2012; Keputusan Bupati Kutai Timur No.445/K.170/2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pola pengelolaan keuangan BLUD bertahap pada RSUD Sangatta; satuan kerja menerapkan pola pengelolaan keuangan perangkat daerah BLUD; tujuan pengelolaan keuangan RSUD Sangatta; tarif layanan; pendapatan dan biaya BLUD RSUD Sangatta; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; pengelolaan kas; pengadaan barang dan/atau jasa; pengawasan dan pembinaan; pembiayaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melayani kebutuhan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah secara elektronik dan pengumuman
pengadaan serta pelaksanaan pengadaan dari instansi lain maupun
BUMN/BUMD yang tidak membentuk Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) dipandang perlu untuk membentuk Layanan
Pengadaan Secara elektronik (LPSE) di Kota Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Tugas dan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010
BAB II UNSUR LAY ANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KOTA DENPASAR
BAB III TUGAS DAN FUNGSI LAY ANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KOTA DENPASAR
Pasal 3 LPSE di Pemerintah Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 7 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Mesin Pabrik Air Minum Dalam Kemasan dan Mesin Pabrik Rumput Laut, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Tambak Garam Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya optimalisasi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, maka perlu perubahan atas Struktur Kelembagaan Organisasi Inspektorat yang ideal dan proporsional sesuai kebutuhan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010, PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002 , PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2013, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013.
Perda ini merubah struktur organisasi inspektorat yang sebelumnya diatur dalam Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas,
efektifitas, pengenaan dan pengawasan pajak
penerangan jalan di Kota Semarang, serta
meningkatkan asas keadilan bagi wajib pajak, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945 Republik
Indonesia; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 18C ayat (5) Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah menetapkan bahwa Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara pemilihan Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2014.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1512) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum khususnya sepanjang ketentuan
yang mengatur retribusi pengendalian menara
telekomunikasi maka pembangunan, penggunaan dan
pengendalian menara telekomunikasi yang berpedoman
pada Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan
lnfonnasi dan Kepala Badan Penanaman Modal Nasional
Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOINF0/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang
Pedoman Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi,
harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan dan
estetika lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat ( 6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomoor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008; Peraturan Bersama Antar Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Penanaman Modal Nasional Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, perizinan, pengaturan dan penataan, persyaratan membangun menara baru dan ketinggian menara, rekomendasi cell plan, teknis penempatan menara, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN KEGIATAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Misi Kota Palopo Tahun 2013 - 2018 yaitu Misi ke 5 ( lima) adalah Meningkatkan derajat kesehatan secara berkelanjutan melalui pembinaan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Palopo yang disebabkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan;
c. bahwa untuk terlaksananya tindakan nyata dari Pemerintah Kota Palopo dapat diwujudkan dengan cara meningkatkan derajat kesehatan secara berkelanjutan melalui olahraga pendidikan, prestasi dan rekreasi serta membatasi penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu melalui, penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahum 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 'i(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5094);
`10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Otganisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Saerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Walikota Palopo Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rinjian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kota Palopo;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 03 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pendidikan Kota Palopo;
15.Peraturan Walikota Palopo Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo;
16.Peraturan Walikota Palopo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kesehatan Kota Palopo;
17. Peraturan Walikota Palopo Nomor 07 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kota Palopo;
18. Peraturan Walikota Palopo Nomor 09 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Koperasi, Usaha M:ikro, Kecil dan Menengah, Perindustruan dan Perdagangan Kota Palopo;
20. Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kebersihan, Pertam.anan dan Pemakaman Kota Palopo; 21.Peraturan Walikota Palopo Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Badan Lingkungan Hidup dan Pariwisata Kota Palopo;
22. Peraturan Walikota Palopo Nomor 71 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kecam.atan dalam Daerah Kota Palopo; Peraturan Walikota Palopo Nomor 72 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kelurahan dalam Daerah Kota Palopo;
BABI KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palopo; 2. Walikota adalah Walikota Palopo; 3. Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo; 4. Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palopo; 5. Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo; 6. Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo; 7. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan adalah Kepala Dinas Koperasi,UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Palopo; 8. Dinas Perhubungan dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Palopo; 9. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo; 10. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakam.an adalah Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palopo; 11. Satuan Polisi Pamon Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamon Praja Kota Palopo; 12. Kantor Pemadam Kebakaran adalah Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Palopo; 13. Bagian Umum dan Perlengkapan adalah Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Palopo; 14. Bagian Humas adalah Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Palopo; 15. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota � Palopo; 16. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan di Kota Palopo; 17. Kepolisian Resort Kota Palopo yang selanjutnya disebut Polres Palopo adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kota Palopo; 18. Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor adalah personil yang ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor yang beranggotakan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait; 19. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan berm.otor atau kendaraan tidak berm.otor; 20. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan telmik yang berada pada kendaraan itu; 21. Jalur adalah bagianjalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan; 22. Lajur adalah bagian jalur memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor; atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar; 24. Olahraga adalah suatu aktivitas yang dapat meyehatkan diri dari luar maupun dari dalam atau lebih dikenal dengan nama sehat jasmani rohani;
BABII WAKTU, LOKASI DAN &ARANA PENDUKUNG PELAKSA!fAAlf KEGIATAN BARI BEBAS KENDARAAlf BERMOTOR
PASAL 2
( 1) Pada waktu dan jalan-jalan tertentu di wilayah Kota Palopo diselenggarakan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
(2) Lokasi dan waktu penyelenggaraan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Waktu penyelenggaraan ditetapkan setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 09.30 WITA.
b. Lokasi penyelenggaraan ditetapkan berpusat pada Lapangan Gaspa, jalan Ahmad Yani mulai dari Perempatan Jalan Mas Jaya sampai Perempatan Jalan Andi Teripadang Jalan Andi Taddajalan Landau, jalan Hasanuddin mulai dari Perempatan Jalan Diponegoro sampai persimpangan Jalan Mananungeng, Perempatan Opu To Sappaile Ambe Nona sampai Jalan Opu Dg. Rusaju, Pertigaan Andi Djemma - Jalan ahmad Dahlan sampai Persimpangan Kartini , JI. A. Mahmud mulai dari pertigaan JI. Diponegoro sampai persimpangan JI. Samiun, Perempatan Andi Djemma- Kartini sampai persimpangan Jalan Ahmad Yani - Mas Jaya.
c. Lokasi Parkir disediakan pada : Depan Masjid Agung, Sam.ping Gereja Katholik, Jalan A. Mahmud depan eks Bioskop Ampera, halaman Luwu Plaza, Jalan Andi Teripadang Depan Istana Kedatuan Luwu, Jalan Opu Dg. Risaju, Jalan andi Djemma depan Bank Muammalat, Jalan Opu To Sappaile depan TK. Kartika XX-9.
d. Lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) disediakan pada : Depan Masjid Agung, Sisi Selatan Lapangan Gaspa, Pelataran Halaman Saodenrae Convention Centre (SCC).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku pada saat hari besar keagamaan.
(4) Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dilarang melintas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada waktu penyelenggaraan kegiatan Hari Be bas Kendaraan Bermotor, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggaraan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor harus didukung dengan : a. ketersediaan petugas pengamanan; b. adanya jalur pengalihan altematif; c. ketersediaan sarana dan prasarana;
B.AB III WEWElfANG PELAKSANA DAN TUGAS SATUAlf KERJA PERAlfGKAT DAERAB DALAM PELAKSANAAlf KEGIATAK BARI BEBAS KElfDARAAlf BER.MOTOR
PASAL 4
Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor dalam lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor berwenang untuk : a. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Hari Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor dalam lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor berwenang untuk : a. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; b. Melaksanakan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; c. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani dan jenir-jenis Olahraga lainnya; d. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga Lainnya; e. Melarang aktifitas yang menimbulkan emisi gas buang dilokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; f. Melakukan pengaturan lalu-lintas di sekitar lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; g. Mengatur pemanfaatan lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; h. Menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dengan tidak mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; i. Melarang aktifitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap sarana dan prasarana kota; j. Melarang pengendara kendaraan berm.otor yang akan melintasi lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; k. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi yang membutuhkan; l. Mengatur / menempatkan kuliner dan pedagang bahan campuran; m.Mengarahkan pelajar untuk mengiku.ti pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) dan Olahraga lainnya; n. Melaksanakan pembersihan lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; o. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
PASAL 5
Tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor adalah sebagai berikut: a. Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai Togas : 1. Merencanakan, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor 2. Merencanakan, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani danjenis-jenis Olahraga lainnya; 3. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga lainnya.
b. Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas : Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor guna mengetahui kualitas udara di sepanjangjalan dan area sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
c. Dinas Perhubungan dan Inform.atika mempunyai tugas : 1. Melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota Palopo mengenai bas Kendaraan Berm.otor; 2. Menentukan jalan altematif dan memasang petunjuk arah pengalihan arus lalu lintas; 3. Menempatkan petugas pada tempat yang dianggap perlu untuk pengaturan lalu lintas dan parkir; 4. Memantau dan membantu pihak Kepolisian Resort Kota Palopo dalam mengatur arus lalu lintas pada jalan altematif; 5. Melaksanakan patroli dan memberikan pengumuman bersama pihak Kepolisian Resort Kota Palopo mengenai berakhimya waktu kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor guna pengembalian arus lalu lintas; d. Dinas Kebersihan, Pertam.anan dan Pemakaman mempunyai tugas : 1. Menjaga kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Menyediakan tenaga kebersihan, kantong/bak sampah dan toilet mobil secukupnya selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
e. Dinas Pendiclikan mempunyai tugas untuk mengarahkan pelajar dalam mengikuti pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan olahraga lainnya;
f. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustian dan Perdagangan mempunyai tugas mengatur dan menempatkan Pedagan Kuliner dan Pedagang Bahan Campuran;
g. Dinas Kesehatan mempunyai tugas memeriksa kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan;
h. Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan publikasi mengenai pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor serta mempublikasikan melalui media cetak maupun elektronik;
i. Dinas Kebudayaan dan Parlwisata mempunyai tugas Mengatur dan menyusun acara setiap pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan bermotor
j. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas : 1. Melakukan pengamanan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Berm.otor; 2. Mela.kukan penertiban dan penegakan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Kecamatan mempunyai tugas : 1. Menyediakan personil guna membantu pengamanan dan penertiban di lokasi pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada wilayah Kecamatan setempat selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor pada warga sekitar di lingkungan area Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 1. Kelurahan mempunyai tugas : 1. Menyediakan personil guna membantu pengamanan dan penertiban di lokasi pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada wilayah Kelurahan setempat selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada warga sekitar di lingkungan area Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
BABIV Tiii PELAKSANA KEGIATAN BARI BEBAS KEBDARAAN BERMOTOR
PASAL 6
Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor, Walikota dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor dengan. Keputusan Walikota.
BABV PEMBIAYAAN
PASAL 7
Segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI KETENTUANPENUTUP
PASAL 8
PERATURAN walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014
pedoman - pengadaan - barang - dan - atau - jasa - pada - rumah - sakit - umum - daerah - cibinong - kelas - b - sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan telah ditetapkan Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Cibinong untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dengan huruf a dengan adanya perubahan jenjang nilai dalam pengadaan barang dan/atau jasa berdasarkan fleksibilitas Maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kelas B sebagai Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan PP No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahu 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun2007; Perpres RI No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pengdaan Barang Dan/Atau Jasa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat