BAB II UNSUR LAY ANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KOTA DENPASAR BAB III TUGAS DAN FUNGSI LAY ANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KOTA DENPASAR Pasal 3 LPSE di Pemerintah Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 7 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat