TENTANG-TUGAS-DAN-FUNGSI-LAYANAN-PENGADAAN-SECARA-ELEKTRONIK-(LPSE)
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melayani kebutuhan pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah secara elektronik dan pengumuman
pengadaan serta pelaksanaan pengadaan dari instansi lain maupun
BUMN/BUMD yang tidak membentuk Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) dipandang perlu untuk membentuk Layanan
Pengadaan Secara elektronik (LPSE) di Kota Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Tugas dan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010
- BAB II UNSUR LAY ANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KOTA DENPASAR
BAB III TUGAS DAN FUNGSI LAY ANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KOTA DENPASAR
Pasal 3 LPSE di Pemerintah Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 7 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
- 5 Halaman
|