Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 2 Tahun 2014

Tugas dan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II UNSUR LAY ANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KOTA DENPASAR BAB III TUGAS DAN FUNGSI LAY ANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KOTA DENPASAR Pasal 3 LPSE di Pemerintah Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 7 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
09 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2014
Tanggal Berlaku
09 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.2
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan