Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi - Statuta Organisasi/Lembaga
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan untuk mewujudkan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang lebih efektif dan efisien dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan hukum, beberapa materi muatan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010 perlu diubah dengan menetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; serta Permendagri No. 18 Tahun 2018.
PERDA ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA No. 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
PERDA ini terdiri atas 9 hlm, termasuk 3 hlm Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu merubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, belum mengakomodir fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perpres No.78 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No.5 Tahun 2023;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi
ABSTRAK:
a. bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini belum berbasis data desa/kelurahan yang akurat sehingga perlu dilakukan pendataan desa/kelurahan presisi secara partisipatif;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan yang akurat, diperlukan pengaturan tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Arah Kebijakan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Pendataan Data Desa dan Kelurahan Presisi; BAB III Tata Kelola Pendataan Desa/Kelurahan Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi; BAB IV Keamanan dan Kerahasiaan Data Desa Dan Kelurahan Presisi; BAB V Partisipasi Masyarakat; BAB VI Penanggung Jawab; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2024
TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan Perogram Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan PERDA Ini Adalah UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PERPRES Nomor 87 Tahun 2014; PEMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 8 Tahun 2011; PERDA Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan PERDA Ini Adalah Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Lampiran File: 20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan yang, menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah, perlu penguatan kelembagaan Perangkat Daerah
sebagai pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk mewu]udkan visi misi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu dilakukan penataan kembali Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Baubau berupa pemisahan Perangkat Daerah, perubahan tipelogi Perangkat Daerah dan Penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah disesuaikan dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan dan kondisi daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum pengaturan perubahan status Perangkat Daerah
perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Baubau sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negeri Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 7, angka 9, angka 15, angka 21 dan angka 23 diubah, sedangkan angka 8, angka 13, angka 16, angka 18, dihapus dan huruf e angka 1 diubah sedangkan angka 2 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 01 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, serta guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Perencanaan Penganggaran dan Analisis; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Hari Jadi merupakan nilai kesejarahan, budaya
luhur yang perlu ditumbuhkembangkan untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan, etos kerja,
kebanggaan akan identitas diri, dan rasa memiliki di
masyarakat;
b. bahwa Kabupaten Gunungkidul merupakan suatu
Pemerintah Daerah yang berhak mengatur dan
mengurus urusan rumah tangga sendiri dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul
sudah tidak sesuai dengan dinamika dan fakta hukum
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan, huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Gunungkidul
Dasar Hukum: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
Materi Pokok: Penetapan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Tanggal 4 Oktober 1830
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM, Penjelasan: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2023/10, LL Kab Teluk Wondama: 7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kebutuhan daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Kab Bogor Tahun 2023 No 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat