Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempatkan domisilinya. Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang sesuai dengan kepenatausahaan, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permen PU No. 14/PRT/M/2010; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga asas, maksud, dan tujuan, usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang IUJK, laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi yang memberikan IUJK, pemberdayaan dan pengawasan, sanksi administrasi, sistem informasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 41 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAYONG UTARA
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 61 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan; Pelaksanaan Pelayanan; Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Pengelolaan Informasi; Penyuluhan Kepada Masyarakat; Pelayanan Informasi dan Konsultasi; Pendampingan Hukum; Pengawasan; Pelaporan; Evaluasi; Keabsahan Informasi Dokumen Elektronik; Ketentuan Lain-Lain;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
20 halaman peraturan dan 172 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004/No.16 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya peningkatan ketertiban, kelancaran,
keamanan dan keselamatan lalulintas dan angkutan jalan serta
kelestarian lingkungan diperlukan pengaturan dan pemeriksaan
terhadap kondisi teknis kendaraan bermotor agar memenuhi
persyaratan laik jalan ;
b. bahwa untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang memenuhi
persyaratan teknis laik jalan perlu dilakukan pengujian, penilaian,
pemeliharaan atau perawatan serta pengawasan operasional.
c. bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Nomor : Kep.02/MENKLH/l/1988; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup
Nomor : Kep.35/MENKLH/10/1993; Kcputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.74 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM .63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM .71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 9 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2002.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
7 halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
sekretaris negara - standar pelayanan minimum - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2022/NO 495; PERATURAN.GO.ID: 25 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum; Permen Keuangan No. 105/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum yang merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, dijadikan sebagai pedoman untuk mewujudkan terpenuhinya pelayanan oleh PPK Kemayoran guna menjamin terlaksananya prosedur layanan secara transparan dan akuntabel; terpenuhinya kualitas, efektivitas, dan efisiensi layanan; dan konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan layanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a.
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kudus yang tidak dijaminkan kesehatannya pada Perusahaan Asuransi Kesehatan, atau perusahaan / badan penjamin kesehatan lainnya perlu dibebaskan retribusi pelayanan rawat jalan pada Puskesmas;
b.
bahwa guna pelaksanaan pembebasan retribusi tersebut dan guna menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan prinsip – prinsip dasar retribusi di bidang pelayan kesehatan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan mengatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Lokasi
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam
rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah, perlu ditetapkan
Retribusi Izin Lokasi ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peratuaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan
dalam rangka penanaman modal untuk memperoleh tanah sesuai
dengan tata ruang wilayah , yang berlaku pula izin pemindahan hak kepada orang pribadi atau
badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan. Sesuai surat Menteri Dalam Negeri No. 472.11/5111/SJ Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi tanggal 28 Desember 2010, dalam upaya mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011-2012 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya" dan untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran, maka diberikan perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai dengan bulan Desember 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No .25 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2009.
Pencatatan kelahiran WNI yang lahir sebelum berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 dapat dilaksanakan melalui dispensasi pelayanan Akta Kelahiran dengan persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil tanpa Penetapan Pengadilan Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta seluruh aturan Pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Retribusi IJin Bangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus , dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan , sehingga perlu untuk ditinjau dan diatur kembali ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang- undang Nomo r 18 Tahun 1997; U~dang- undan~ Nomor 23 Tahun 1997; Undang-unda ng Nomor 18 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Ta hun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo r 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi bangunan, perizinan, nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa, paksaan penegakan peraturan daerah, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1990 dicabut.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat