Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan - Penyertaan Modal Pemerintah
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2008/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui keberadaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;bahwa dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2008, telah dialokasikan dana untuk pemenuhan modal disetor pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 14 Tahun 2008
Kedudukan Keuangan Kepala Desa Perangkat Desa Dan badan Permusyawaraan desa
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Perangkat Desa Dan badan Permusyawaraan desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27, pasal 39 dan pasal 40 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang kedudukan kauangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawarahan desa
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tiangkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia 1822);
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75 tambahan lembaran negara republik indonesia 3851);
3. undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2000 nomor 246, tambahan lembaran negara republik indonesia 4048);
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia 4437);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
6. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 156, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4587);
7. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
8. keputusan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2001 tentang susunan organisasi dan tata kerja departemen dalm negeri.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGHASILAN DAN TUNJANGAN
BAB III : KEDUDUKAN KEUANGAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2008
PERDA Kab. Indramayu No. 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2001
SEKRETARIAT - DAERAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA - DAN - SEKRETARIAT - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 khususnya Pasal 10 dan 11 , serta dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008, dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap kedudukan, tugas, fungsi dan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres RI No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2008.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai
tindak lanjut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Kudus dan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus sudah tidak
sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan
Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kudus;
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar
ABSTRAK:
Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 33 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat ini. Rumah Sakit Ernaldi Bahar telah membuat Master Plan Pengembangan Rumah Sakit dan juga terdapat penambahan objek pelayanan berupa pelayanan praktek dan latihan kesehatan. Guna memenuhi kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, maka perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap besarnya tarif retribusi dengan menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan perseorangan baik bersifat umum maupun spesialistik yang meliputi rawat jalan dan rawat inap. Retribusi pelayanan kesehatan di RS Ernaldi Bahar yang selanjutnya disebut retribusi adalah biaya penyediaan jasa pelayanan dan peningkatan kesehatan berupa jasa sarana, jasa medis dan jasa administrasi. Diatur tentang maksud dan tujuan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, komponen pelayanan kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan dan penyetoran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mencabut Perda No. 33 Tahun 2001 tenttang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, dan hal-hal yang belum diatur dalam perda sepanjang mengenai pelaksanaannya.
10 hlm, Lampiran : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2008 No.18/TLD No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan penyusunan kebijakan, pengkoordinasian Satuan Kerja Perangkat Daerah dan mendukung tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta telaahan terhadap masalah pemerintahan daerah, maka perlu organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan, terdiri dari :
1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari :
1) Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum;
2) Sub Bagian Perangkat Daerah dan Pengembangan Otonomi Daerah;
3) Sub Bagian Pertanahan.
4
2. Bagian Hukum, terdiri dari :
1) Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan;
2) Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asazi Manusia;
3) Sub Bagian Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan.
3. Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
1) Sub Bagian Pengarusutamaan Gender;
2) Sub Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak;
3) Sub Bagian Pengkajian, Penguatan dan Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2001) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
6
b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 2 Seri D Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2004 Seri D Nomor 2) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Muara Enim No.22 Tahun 2000.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai implementasinya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan, Kedudukan, Dan Tugas Pokok; Eselonering; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2008.
15 Halaman Peraturan dan 5 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat