Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 6, 13 dan 28, Pasal 3 ayat (1) dan (5), Pasal 4 ayat (1), Pasal 15, dan penambahan ayat (4) pada Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat