Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 61 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokraksi Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Pihak Pemberi layanan pada MPP terdiri dari :
a. Kementerian;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur;
d. Perangkat Daerah;
e. Badan Usaha Milik Daerah;
f. Unit Layanan Pendukung lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Ijin Usaha Toko Modern di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan keberadaan toko modern
agar tidak mematikan usaha masyarakat kecil dan untuk
melindungi keberadaan pasar tradisional dan pedagang
kelontong di Kabupaten Sragen, perlu melakukan moratorium
terhadap izin usaha toko modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu mengatur Moratorium Izin Usaha
Toko Modern di Kabupaten Sragen dalam Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER /10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Moratorium Ijin Usaha Toko Modern; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2002.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin dan Non Perizinan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin dan Non Perizinan, berisi tentang
1. Ketentuan umum, yaitu hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. Pendelegasian kewenangan, dimana Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian izin dan non izin yang menjadi kewenangannya kepada DPMPTSP dan SKPD Teknis Kabupaten Balanganan;
3. Ketentuan Peralihan, .Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin dan Non Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Bupati, sebagian atau seluruhnya, dalam hal:
a. Kepala dan SKPD teknis mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan 1 atau
b. Kepala DPMPTSP dan SKPD teknis dianggap tidak mampu melaksanakan pendelegasian wewenang yang telah
didelegasikan.
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 61 Tahun 2022
peDELEGASIAN kEWENANGAN pELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2015/NO. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Meningkatkan dan Mengembangkan Usaha.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2008; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2013; PERPRES No.98 Tahun 2014; PERATURAN MENTERI DALAM REPUBLIK INDONESIA No.83 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, termasuk didalamnya Pendelegasian Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 61 Tahun 2015
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, LD.2013/61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan dalam Rangka Peyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
-Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
-Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Penanaman Modal, Nomor 69 Tahun 2009; Nomor M.HH-08. AH.01.01.2009; Nomor 60/M-DAG/PER/12/ 2009; Nomor 10 Tahun 2009;
-Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
5 Tahun 2013
-PELIMPAHAN KEWENANGAN;
-PELAKSANAAN KEWENANGAN;
-PENGADUAN;
-PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat