Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No.16 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangka.t
Daerah Kabupaten Landak, perlu diatur kembali mengenai
tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja pada
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten
Landak
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengubahan dan penghapusan beberapa Pasal, dan Penambahan beberapa Pasal yaitu Pasal 17A, dan 22A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak
7 Halaman Pasal dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin, terdapat
beberapa kekurangan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan melalui
penyusunan kembali Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten Tapin yang baru; bahwa penyempurnaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
tugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin yang sesuai dengan batas
kewenangan dan tanggungjawabnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Uraian Tugas
Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 ; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2014
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTUR, SEKRETARIS, INSPEKTUR PEMBANTU, KEPALA SUB BAGIAN, AUDITOR DAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.345
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTUR, SEKRETARIS, INSPEKTUR PEMBANTU, KEPALA SUB BAGIAN, AUDITOR DAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bone, perlu dijabarkan
pelaksanaannya dengan menetapkan Rincian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja lnspektur, Sekretaris, lnspektur Pembantu,
Kepala Sub Bagian, Auditor, dan Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat Daerah
Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub
Bagian, Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
TENTANG POKOK-POKOK Kepegawaian (Lembaran Negara
republik indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
lembaran negara republik indonesia nomor 3890)
3. Undang-Urrdang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5234)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4-737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor O 1 Tahun 2008
tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kebupaten bone (lembaran daerah kabupaten bone 2008 nomor 01)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 04) Sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor 5 t
Tahun 2014 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Menetapkan Kabupaten Bone (lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RINCIAN TUGAS
BAB III : TATA KERJA
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
Peraturan
Bupati Bone Nomor 66 Tahun 2008 tentang Rincian Togas,
Fungsi dan Tata Kerja Inspektur, Sekretaris, Inspektur
Pembantu, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BONE DICABUT
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau, telah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sekadau;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 16 Tahun 1994, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Urutan Tugas Pokok Dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja Dan Laporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomor 04 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin, terdapat
beberapa kekurangan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan melalui
penyusunan kembali Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Dinas Tata Kota dan
Kebersihan Kabupaten Tapin yang baru;bahwa penyempurnaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
tugas Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin yang sesuai dengan batas
kewenangan dan tanggungjawabnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Uraian Tugas
Unsur-Unsur Organisasi Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Uraian Tugas UnsurUnsur Organisasi Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Tata Kota Dan Kebersihan Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No.20 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Landak, perlu diatur kembali
mengenai tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata
kerja pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengubahan beberapa Pasal dan Penambahan beberapa Pasal yaitu Pasal 16A, dan 27A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Landak
12 Halaman Pasal dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014
SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT MISKIN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh pemerintah dan masyarakat; bahwa program beras untuk rumah tangga miskin merupakan salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial khususnya bagi masyarakat miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25 Tahun 2003; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan subsidi beras tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2012 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 65 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual perlu disusun Peraturan Bupati yang
mengatur sistem akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013;
Materi Pokok: Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Gunungkidul;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat