URAIAN TUGAS POKOOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, LD.2014/NO.15, LL KAB. SEKADAU: 21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau, telah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sekadau;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 16 Tahun 1994, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Urutan Tugas Pokok Dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja Dan Laporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 20 halaman dan 1 halaman penjelasan
|