SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT MISKIN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh pemerintah dan masyarakat; bahwa program beras untuk rumah tangga miskin merupakan salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial khususnya bagi masyarakat miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Sragen;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25 Tahun 2003; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan subsidi beras tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2012 dicabut.
- 3 hal
|