Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2017;
1.KETENTUAN UMUM; 2.TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 3.TUNJANGAN RESES; 4.DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD; 5.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 13/SETWAN/2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Nomor 236), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Serita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 236);
14. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010
Nomor 209);
15. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2014 Nomor40).
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji;
Pemberian Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berlaku surut;
Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD, sebesar Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) per bulan ;
b. Wakil Ketua DPRD, masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan ; dan
c. Anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp. 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 36 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 25 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bener Meriah No. 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BENER MERIAH NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Qanun Kab. Bener Meriah No.1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Bener Meriah, perlu mengatur mengenai besaran penghasilan dan tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kab. Bener Meriah No.1 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kemampuan keuangan Daerah; Pengahsilan, Tunjangan Kesejahteran dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK; Belanja Penunjang DPRK; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 24 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penetapan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Hak Keuangan Pimpinan & Anggota DPRD
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan hak keuangan pimpinan & anggota DPRD termasuk di dalamnya mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2017
PEMBERIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati Gowa tentang Pemberian Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuaangan Negara . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44370;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undanng-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan clan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2017
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Wonosobo No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa agar pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh memberikan akibat nyata kepada pemenuhan pelayanan kepada pasien dengan optimal maka perlu menyusun sistem remunerasi bagi pengelola dan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Permenkeu No 10 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkes No 28 tahun 2014; Perda Kab Wonosobo No 13 Tahun 2007; Perbup Wonosobo No 51 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Batang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
PERBUP Kab. Batang No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
PERBUP Kab. Batang No. 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
PERBUP Kab. Batang No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 tentang PEmberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Direktur RSUD merupakan jabatan tambahan
dipegang oleh Jabatan Fungsional Tertentu. Direktur
RSUD ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran sehingga
dari sisi tingkat jabatan dan be ban kondisi kerja layak
diberikan TPP disamakan dengan Pejabat Eselon III
Pengguna Anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Batang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ba tang Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nornor 35 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (3a) pada Pasal 3, perubahan ayat (5) dan ayat (9) Pasal 9, penambahan ayat (4) pada Pasal 13, perubahan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
eraturan Bupati Batang Nomor 2 Tahun 2017 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2017
perubahan - satndarisasi - biaya kegiatan - honorarium - biaya pemeliharaan - harga pengadaan barang/jasa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2017/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biay Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan dan atau revisi harga satuan barang/jasa dan biaya dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rembang dalam Standar Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2017 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Rembang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 38);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2017
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk cfektifnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mcnetapkan Pcraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pcmbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Ondang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tah'un 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ment.eri Dalam Negeri ·Nomor 13 Tuhun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kelompok Keuangan Daerah dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 19);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah
[Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor 02);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENGELEMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
4. TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN TUNJANGAN RESES
5. TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
6. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
7. RUMAH NEGARA DAN KENDARAAN DINAS JABATAN
8. DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD
9. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selaku Pejabat Negara dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, perlu diberikan hak-hak keuangan dalam bentuk gaji dan tunjangan , biaya operasional, biaya sewa rumah dan biaya penunjang operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang ditetapkan berdasrkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proposionalitas dan transparan
UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No31 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Kedudukan Keuangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Penganggaran dan pengeluaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat