Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya asumsi yang
tidak sesuai dalam pelaksanaan kegiatan di
lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi pada Tahun
Anggaran 2018, maka Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun
2018 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6
Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun
2018. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Wali Kota Sukabumi
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Sukabumi
Tahun 2018 Nomor 8), diubah.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan
Dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda No 1 Tahun 2015Pasal 140 ayat (6) tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum;UUD Pasal 18 ayat (6):UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014:Perda No 1 Tahun 2015:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Camat adalah pimpinan Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
5. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal-usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
9. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan
guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyikapi hal yang bersifat strategis.
11. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari
Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita
Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
12. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pasal 3
Pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak
ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan
umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa
tentang Pendirian BUM Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah
warga Desa;
b. potensi usaha ekonomi masyarakat;
c. tersedianya sumber daya alam di Desa yang dapat dimanfaatkan secara
optimal;
d. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha
sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat Desa;dan
e. Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha
BUM Desa.
(3) Mekanisme pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan Pendirian BUM Desa yang dilakukan melalui pengidentifikasian
potensi usaha oleh Kepala Desa dan hasilnya dijadikan salah satu bahan
rembuk Desa/musyawarah Desa;
b. musyawarah Desa untuk menghasilkan kesepakatan mengenai:
1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya
masyarakat;
2. organisasi pengelola BUM Desa;
3. modal usaha BUM Desa;dan
4. AD/ART BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
18hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2018
PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UBAH BENTUK PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2018 DAN YANG BELUM DITETAPKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2018 dan Yang Belum Ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2018 dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2018 dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri. Dimuat ketentuan umum, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 27) drcabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul
dan Lokal Skala Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
Mengatur mengenai kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman
ABSTRAK:
Pengelolaan Taman merupakan wahana untuk
menyerasikan, menyelaraskan dan menyeimbangkan
kepentingan fungsi ekologis, sosiologis dan ekonomis
daerah, dimana keberadaan Taman merupakan bagian
dari penataan ruanguntuk mewujudkan wilayah kota yang
sehat, nyaman, asri dan produktif dan pengelolaan Taman merupakan kewajiban
Pemerintah Daerah dalam upaya penyediaan ruang
terbuka hijau yang bersifat publik, dimana mencakup
penataan ruang, lingkungan hidup, kehutanan,
kebudayaan, dan pariwisata saling mendukung satu sama
lainnya. Taman diperlukan untuk melestarikan lingkungan
dalam upaya meningkatkan dan menjaga kualitas hidup
yang sehat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan
Taman di Kota Bekasi. Terdiri atas 17 Bab dan 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2018
BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DIBIDANG KEAGAMAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2017/No. 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
berdasarkan dimaksud dalam penjelasan Atas Undang-undang Nomor 1Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 huruf menjelaskan khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatan dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama; untukmewujudkanmanusiadanmasyarakat yang berkualitas, jasmanidan rohani, sehingga terciptanya kehidupanberagamadengansuasanayang harmonis dan saling menghormatiperludiwujudkandalam kehidupan keagamaan dengan perilaku kehidupan keseharian dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dalam rangka meningkatkan bantuan pembinan keagamaanmasyarakat dankapasitaslembagakeagamaan, serta memperdayakandanmeningkatkanpartisipasi PemerintahDaerahdalam penyelenggaraanBantuan Pembinaan keagamaan dengan memberikan bantuan berupahibah dan bantuan sosial yangbersumberpada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan DaerahTentang Bantuan Hibah danBantuan Sosial dibidang Keagamaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor17Tahun2013tentangOrganisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006; bPeraturan MenteriDalamNegeriNomor32Tahun2011tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat ; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kolaka Timu; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah;
PERATURAN DAERAH (PERDA) BERISIKAN TENTANG BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DIBIDANG KEAGAMAAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. BANTUAN PEMBINAN KEAGAMAAN 4. OBJEK 5. BENTUK DAN KRITERIA HIBAH DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAN 6. BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAANKEAGAMAAN 7. PELAPORAN DAN PERTANGUNG JAWABAN 8. MEKANISME 9. MONITORING DANEVALUASI 10. KETENTUANSANKSI 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan prosentase biaya
pendukung kepada Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
di Desa, maka Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, perlu diubah dan
disesuaikan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 8) diubah
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 19 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PELAYANAN BIDANG PERIKANAN PADA DINAS PERIKANAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 605
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PELAYANAN BIDANG PERIKANAN PADA DINAS PERIKANAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah serta surat rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor 120/1857/SET tanggal 29 Desember 2017 tentang Pembentukan UPTD Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Bidang Perikanan Pada Dinas Perikanan Kota Batam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Bidang Perikanan Pada Dinas Perikanan Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Dengan ditetapkan Peraturan ini maka Peraturan Walikota Batam Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Konservasi laut Pada Dinas Kehutanan, Pertanian, Peternakan dan Kelautan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 19 Tahun 2018
PETA BATAS DESA MUMBUL SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA MUMBUL SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hulrum terhadap batas desa, maka telah dilalrukan penegasan batas Desa
Mumbul Sari Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peta Batas Desa Mumbul Sari Kecamatan Bayan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ;
PETA BATAS DESA MUMBUL SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA, TERDIRI ADARI IV BAB DAN 6 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. BATAS DESA MUMBUL SARI;
3. KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN
4 KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 19 Tahun 2018
TATA CARA- DAN BESARNYA KERINGANAN -DAN PENGURANGAN POKOK -SERTA PEMBEBASAN DENDA -PAJAK KENDARAAN BERMOTOR -DAN BEA BALIK NAMA -II KENDARAAN BERMOTOR
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2017/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tatacara dan Besarnya Keringanan dan Pengurangan Pokok Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama II Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak kenadaraan
UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 ;UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; Perda No. 03 Tahun 2006 ; Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 ;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara dan besarnya keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak kendaraannbermotor dan bea balik nama II kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
-
-
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat