ABSTRAK: |
- Pengelolaan Taman merupakan wahana untuk
menyerasikan, menyelaraskan dan menyeimbangkan
kepentingan fungsi ekologis, sosiologis dan ekonomis
daerah, dimana keberadaan Taman merupakan bagian
dari penataan ruanguntuk mewujudkan wilayah kota yang
sehat, nyaman, asri dan produktif dan pengelolaan Taman merupakan kewajiban
Pemerintah Daerah dalam upaya penyediaan ruang
terbuka hijau yang bersifat publik, dimana mencakup
penataan ruang, lingkungan hidup, kehutanan,
kebudayaan, dan pariwisata saling mendukung satu sama
lainnya. Taman diperlukan untuk melestarikan lingkungan
dalam upaya meningkatkan dan menjaga kualitas hidup
yang sehat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan
Taman di Kota Bekasi. Terdiri atas 17 Bab dan 31 Pasal.
|