PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UBAH BENTUK PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2018 DAN YANG BELUM DITETAPKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2018 dan Yang Belum Ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2018 dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2018 dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri. Dimuat ketentuan umum, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 27) drcabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
|