Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan tata kelola pajak mineral bukan logam dan batuan dan sebagaimana ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, guna, maka Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 540/107 Tahun 2002 tentang Nilai Pasar JenisJenis Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak
Bab III Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
Bab IV Dasar Pengenaan dan Besaran Tarif Serta Cara Penghitungan Pajak
Bab V Wilayah Pemungutan
Bab VI Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab VII Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak
Bab VIII Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab IX Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab X Pemeriksaan Pajak
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 540/107 Tahun 2002 dicabut.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 78 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkutan Muatan Barang Hasil Kegiatan Pertambbangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan serta sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan
Dara! tanggal 8 Juli 2003 Nomor AJ.307/2/7/DRJD/2003 perihal Ketentuan
mengenai angkutan barang curah, rnaka untuk terwujudnya angkutan muatan
barang yang aman, selamat, tertib dan lancar serta untuk terwujudnya penegakan
hukum dan kepastian hukurn perlu mengatur ketentuan Pengangkutan Muatan
Barang Hasil Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
bahwa sesuai hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kabupaten Kediri, Perangkat Daerah dan BBWS tanggal 16
Agustus 2016 dan Nota Dinas Pit Kepala Dinas Perhubungan tanggal 14
Nopember 2016 Nomor 551/1074/418.45/2016 perihal Laporan Hasil Rapa!
Forkopimda, Perangkat Daerah dan BBWS serta Serita Acara Rapat tanggal 30
Nopember 2016 Nomor 551/1180./418.45/2016 tentang Pembahasan Draft
Peraturan Bupati tentang Pengangkutan Muatan Barang Hasil Kegiatan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang menyatakan bahwa
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap distribusi/Pengangkutan Hasil
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta untuk mencegah
terjadinya kerusakan jalan Kabupaten, perlu mengatur ketentuan Pengangkutan
Muatan Barang Hasil Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batuan yang dltetapkan dengan Peraturan Bupati ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkutan Muatan Barang Hasil Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560 I);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 IO);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral clan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78 Tahun 2005 tentang Leger Jalan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Seri D Nomor 10/0);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 55);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 106);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 201 I tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94);
22. Peraturan Bupati Kediri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 27);
Maksud dan tujuan pengaturan Pengangkutan Muatan Barang Hasil Kegiatan Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan, untuk :
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar;
b. terwujudnya etika berlalu lintas; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
Pengemudi kendaraan bermotor angkutan muatan barang yang mengangkut basil Kegiatan Pertarnbangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mela1ui ruas jalan Kabupaten wajib memenuhi ketentuan mengenai :
a. Tata Cara Pemuatan;
b. Daya Angkut;
c. Dimensi kendaraan; dan d. Kelas jalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendistribudian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, maka perlu dibuat pengaturan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg secara terpadu, transparan,akuntabel, kompetitif dan adil terutama di Kabupaten Temanggung;
UU No.13 Tahun 1950, UU No.22 Tahun 2001, UU No.33 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2004, Perpres No.104 Tahun 2007, Permen ESDM No. 0007 Tahun 2005, Permen ESDM No.021 Tahun 2007, Permen ESDM no.26 Tahun 2009
Dalam Perbup ini mengatur tentang Pendistribudian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram yang memuat Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Pengalokasian dan Het, Mekanisme Distribusi,Pengaturan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Aturan Peralihan dan Lampiran contoh surat Pendistribusian Liequefied Petroleum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.77 Tahun 2012.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016
tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan
Batuan khususnya menyangkut pasir Kuarsa perlu
penyesuaian harga standar;
b.
Bahwa kenaikan Harga Standar Mineral Bukan Logam
dan Batuan (Khususnya Pasir Kuarsa) tidak sesuai
dengan kenaikan harga penjualan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Harga Standar Jenis
Mineral Bukan Logam dan Batuan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana setelah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
6. Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibawar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Ketentuan pada lampiran Peraruran Bupati Nornor 8 Tahun 2016 huruf A
Nornor 5 dan 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG
HARGA STANDAR JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN
BATUAN
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara No. 24 Tahun 2016
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sukamara No. 17 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukamara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Sukamara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V
UPTD;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Dengan ditetapkan peraturan ini maka Peraturan Bupati Sukamara Nomor 20
Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Sukamara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendistribusian Dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liqueied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pertambangan secara
· optimal di daerah, maka perlu mengarahkan lokasi pertambangan dengan memanfaatkan ruang wilayah pada kawasan pertambangan secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa arahan lokasi investasi pembangunan pertambangan dilaksanakan guna memadukan pembangunan berwawasan · lingkungan perlu diatur dalam Review Rencana lnduk Kawasan Pertambangan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka untuk mengatur eksplotasi di bidang pertambangan agar dapat berlangsung secara tertib dengan berwawasan lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kawasan Pertambangan Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesie, Tahur; 2010 Nemer 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pertambangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032;
Tujuan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah untuk mewujudkan penataan fungsi ruang untuk investasi bidang pertambangan sebagai fungsi ruang penyanggah kawasan tambang.
Rencana Induk Kawasan Pertambangan berfungsi sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mengarahkan lokasi kegiatan pertambangan komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tambang.
Kedudukan Rencana Induk Kawasan Pertambangan adalah :
a. sebagai pedoman/ acuan dasar penjabaran dari kebijakan pembangunan pertambangan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. sebagai dasar pertimbangan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;dan
c. sebagai pedoman untuk pemberian rekomendasi permohonan Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, maka perbup Tuban No 4 Tahun 2011 tentang rencana induk kawasan Pertambangan, air Bawah tanah dan Konservasi kabupaten Tuban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
158 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kolaka No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logan Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat 5
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka, Perlu
menetapkan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam
dan Batuan;
b. bahwa Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan
sesuai Keputusan Bupati Kolaka Nomor 815 Tahun
2001 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati
Kolaka Nomor 278 Tahun 1998 tentang Pajak
Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalami huruf a dan huruf b tersebut diatas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, tentang Bdan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, tentang
Penagihan Pajak dengan Surat paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaha/n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara ( lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana setelah
dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
9. Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar sendiri oleh wajib pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas daerah Kabupaten Kolaka; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Kolaka
Nomor : 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor : 37 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Dinas daerah Kabupten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Teknlis daerah kabupaten Kolaka;
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Teknis daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011 tentang pajak daerah kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
HARGA PASAR BAHAN DAN NILAI TARIF PAJAK
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat