Perbankan, Lembaga Keuangan - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 134, BD.2023/NO.134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Deteksi Dini Kendali Inflasi di Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjaga keterjangkauan harga, meningkatkan daya beli dan menjaga ketersediaan bahan pokok dan barang penting dalam menjaga stabilitas angka inflasi di Kota Banjarmasin perlu dilakukan pengendalian inflasi daerah di Kota Banjarmasin;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan dan tertib administrasi pengendalian inflasi di Kota Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Deteksi Dini Kendali Inflasi di Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Deteksi Dini Kendali Inflasi di Kota Banjarmasin, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; LOKUS PEMANTAUAN HARGA; BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING; PETUGAS PEMANTAU HARGA, JADWAL, DAN INPUT DATA; SISTEM DETEKSI DINI KENDALl INFLASI ATAU DEDlKASI BAIMAN; PELAKSANAAN PASAR MURAH; SUMBER DANA; KERJASAMA ANTAR DAERAH; INTERVENSI TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
- 7 halaman
|