Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Maksimum Kewenangan Penyaluran Kredit Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak yang lebih maksimal dan berdaya saing, perlu ditetapkannya Batas Maksimum Kewenangan Penyaluran Kredit Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 22 Tahun 2006, PBI No. 8/19/PBI/2006, POJK No. 20/POJK.03/2014, POJK No. 04/POJK.03/2015, POJK N0. 49/POJK.03/2017, Perda No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pemberian Kredit, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timuv,
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, penambahan penyertaan modal sebagaimana dirnaksud huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Balikpapan pada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Timur Tahun 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/ atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 8.305.000.000,00 (delapan milyar tiga ratus lima juta rupiah). Penyertaan modal dibebankan pada APBD Tahun 2017, melaluİ anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada anggaran penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a) bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan
Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
Koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) daerah
Kabupaten/Kota;
b) bahwa dalam rangka pemberian pelayanan Izin Usaha
Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata
cara penerbitan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit
Simpan Pinjam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata cara penerbitan izin usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi di Kota Surabaya dengan substansi:
a) ketentuan umum
b) kewenangan
c) persyaratan
d) prosedur pelayanan
e) kewajiban pemegang izin
f) ketentuan peralihan
g) ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
KSP dan/atau USP Koperasi yang pada saat pengesahan badan hukum
belum memiliki izin usaha simpan pinjam, wajib mengurus izin usaha
simpan pinjam paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan Walikota ini.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rekening Tabungan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan rekening baru untuk menampung biaya operasional sekolah (BOS) perlu mengubah Perwal No 2 Tahun 2017 tentang Rekening Tabungan di lingkungan Pemko Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Perwal Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015
tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Pemerintah Daerah
berwenang menerbitkan izin pembukaan kantor cabang koperasi,
kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam;
b. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan pemberian izin
pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor
kas koperasi simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengatur tata cara penerbitan izin pembukaan kantor
cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan
pinjam dalam Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi ; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi;
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara penerbitan izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) Kewenangan Pemberian Ijin;
(b) Persyaratan;
(c) Prosedur pelayanan;
(d) Kewajiban pemegang izin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Tabungan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan, dan sehubungan dengan Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah yang baru, Bendahara Umum Daerah berwenang untuk memantau rekening penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam rangka pemantauan rekening penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya, perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Rekening Pemerintah Daerah
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu menempatkan uang daerah dalam bentuk investasi jangka pendek (deposito)
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk Penempatan Uang Daerah; Besar Penempatan Uang Daerah; Sumber Dana; Kewajiban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
Peraturan Walikota ini memiliki 4 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat