Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asil daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dilaksanakan berdasarkan prisip demokrasi, pemerataan dan berkeadilan, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan adat istiadat masyarakat lokal berdasarkan kondisi khusus dan ciri khas daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; UU No,. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2007; UU No, 25 Tahun 2009; UU No, 28 Tahun 2009; PP No, 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 3 Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan terutangnya pajak; pemungutan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; keberatan dan banding; pengurangan dan keringanan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi kepada wajib pajak; kadaluwarsa penagihan pajak; kewajiban dan sanksi pejabat pembuat akta tanah/ notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertahanan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; pemeriksaan; insntif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan ; ketentuan pidana; ketentuan peralihan ; pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
17 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011
rencana - tata - ruang - wilayah - kabupaten - kuningan - tahun - 2011- 2031
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2011/57 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahan masyarakat yang berkembang untuk mengakomodasi dinamika perkembangan pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten maka perlu meentapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kuningan Tahun 2011-2031.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 2002; Uu No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah eberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Uu No. 41 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 63 Tahun 2002;PP No. 20 Tahun 2006;PP No. 34 Tahun 2006; PP no. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP no. 45 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 112 tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2009; Perda prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 209 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. kuningan No. 13 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Kedudukan Dan Fungsi, Lingkup Wilayah, Tujuan Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan strategis, Arsahan Pemanfataan Ruang lingkup Wilayah Kabupaten, Ketentuan pengendalian Pemanfataan Ruang Wilayah Kabupaten, Kelembagaan, Hak Kewajiban Dan peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
95 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Cimahi No. 10 Tahun 2011 tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat-Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD 2011/137 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam menyelenggarakan
Usaha dibidang Usaha Jasa Konstruksi serta pembinaan dan
pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi agar mampu
mendukung peran strategis dalam pembangunan di Kota Semarang,
maka perlu adanya pengaturan mengenai Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Ijin Usaha Jasa
Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Ijin Layanan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi,
Layanan Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Layanan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Konstruksi;
4. Perijinan;
5. Kewajiban Dan Larangan;
6. Pembinaan;
7. Pelaporan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 18 Tahun 2011
pengikatan-dana anggaran-pembangunan-jalan dan jembatan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2011 No.17/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak
ABSTRAK:
a.bahwa pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten
Blora merupakan prioritas kegiatan yang tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2010 sampai
dengan Tahun 2015;
b.bahwa mengingat terbatasnya kemampuan keuangan
daerah Kabupaten Blora, maka untuk mendukung
percepatan pembangunan jalan dan jembatan di
Kabupaten Blora, perlu diadakan pengikatan anggaran
pembangunan jalan dan jembatan dengan Sistem
Tahun Jamak.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun
2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembiayaan dan Pembayaran pengikatan dana anggaran dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan di
wilayah daerah dengan sistem tahun jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO.50, TLD NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta penyelenggaraan bangunan gedung perlu berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2009.
Dalam peraturan dibahas mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan, pembinaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2002.
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011
PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
PERDA Kab. Bantul No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat