Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 16), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat