kepabeaan-tanah dan bangunan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Ketetapan dan Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Ketentuan Pasal 107 Ayat
(3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah jo Pasal 24 ayat
(2) huruf a, b, c, d dan e, Peraturan
Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 tahun 2010 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, menyatakan
bahwa tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017,
Nomor 34 Tahun 2017; eraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGURANGAN KETETAPAN DAN KERINGANAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN;
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN KETETAPAN
DAN KERINGANAN;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- 16 Halaman
|