penilaian presentasi - kerja pegawai - tunjangan - tambahan penghasilan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penilaian Presentasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan tambahan Penghasilan.
ABSTRAK:
Bahwa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2018 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan, namun dalam pelaksanaan perlu dilakukan penyesuaian sehingga Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 46 Th 2011; Perda No 8 Th 2016; Perwal Kota tangerang No 98 Th 2017.
1. Ketentuan Lain-lain; 2. Tunjangan Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 02 Tahun 2016
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA KABUPATEN TANA TORAJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang dan meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, maka perlu pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada;
1.Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pendidikan minimal SMA / sederajat Selatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 );
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab dan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
5. Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perjalanan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 };
7. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5494 );
8. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembah Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagai akibat telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 159b / Menkes/Per / 11 / 1988 tentang Rumah sakit;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN LAIN LAIN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
NOMOR 2 TAHUN 2016
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU No. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 THN 2000; UU No. 17 THN 2003; UU No. 1 THN 2004; UU No. 15 THN 2004; UU No. 33 THN 2004; UU No. 12 THN 2011; UU No. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 THN 2015; PP No. 58 THN 2005; PP No. 18 THN 2017; PERMENDAGRI No. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 THN 2011; PERMENDAGRI No. 21 THN 2007; PERMENDAGRI No. 80 THN 2015; PERDAKABBURU No. 12 THN 2015; PERDAKAB No. 17 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Buru, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 02 Tahun 2017
ANGGARAN – BELANJA – KEPALA DAERAH – WAKIL KEPALA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2017/NO.2, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 17 Tahun 2016; Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2014; Perbup Kab. Lima Puluh Kota No. 120 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017. Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp683.749.705,- berupa Belanja Tidak Langsung yang terdiri atas Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp283.749.705,00 dan Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp400.000.000,00. Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2017
Honorarium, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan
akuntabel dibutuhkan aparatur pengawas internal pemerintah
yang profesional;
b. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, aparatur pengawas
internal pemerintah terdiri dari auditor sebagai aparatur
pelaksana pengawasan yang dibantu oleh aparatur pendukung
kegiatan pengawasan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pengawas
internal pemerintah di Kabupaten Sampang, dapat diberikan
tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagai
motivasi kerja;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang;
7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang
8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Auditor dan Pemeriksa yang bertugas melakukan Kegiatan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Aparatur Pendukung Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017 perhitungan kemampuan Keuangan Daerah sebesar Rp505.102.445.848,04; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Kemampuan Keuangan Daerah masuk dalam kelompok sedang; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kab Rembang No 2 Tahun 2017; Perda Kab Rembang No 6 Tahun 2018; Perda Kab Rembang No 12 Tahun 2018; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dana operasional dan ketentuan pemberian dana operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, perlu diberikan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Pemberian Tambahan Penghasilan
Bab III Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan
Bab IV Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas dalam Daerah, dalam Negeri, dan Luar Negeri bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Aparatur Sipil Negara Serta Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatur ketentuan perjalanan
dinas dalam daerah, dalam negeri dan luar negeri bagi
pejabat, pejabat eselon, pejabat yang disetarakan
dengan pejabat eselon dan aparatur sipil negara serta
non aparatur sipil negara kabupaten Muna Barat, agar
dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif dan transparan serta bertanggungjawab;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, kepala daerah mempunyai kewenangan untuk
menetapkan Perkada yang mengatur mengenai sistem
dan prosedur Pengeloaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna Barat tentang perjalanan
dinas dalam daerah, dalam negeri dan luar negeri bagi
pejabat, pejabat eselon, pejabat yang disetarakan
dengan pejabat eselon dan aparatur sipil negara serta
non aparatur sipil negara kabupaten Muna Barat
Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembukaan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp.Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1687);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 134,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nornor 5597) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nornor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 257, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Kontruksi (Lembaran . Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11 r Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 6018);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengeloaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran . Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengeloaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
12. Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pegawai Negeri yang
bekerja Seba.gai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 279);
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahu.n 2020 Nomor 57);
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang pengadaan Atas Peraturaan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengeloaan Barang Milik Dae rah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengeloaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
(Berita Negara Republik 'Indonesia Tahun 2021 Nomor
658);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 3
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2022
(Lembar Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2021
Nomor 3);
21. Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 25
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2021 Nomor 25);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Jenis dan TUjuan Perjalanan Dinas Serta Pejabat yang Berwenang Memberi Perintah;
Bab III Biaya Perjalanan Dinas;
Bab IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban;
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Perjalanan Dinas ASN dan Non ASN Kabupaten Muna Barat
49
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tunjangan Tambaha n Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tunjangan Tambahan Penghasilan dimaksud diberikan secara rangkap berdasarkan tugas pokok dan jenis jabatan yang diemban sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, lampiran III, dan lampiran IV serta lampiran V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/ janji dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku; bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 33 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan bupati ini mengatur tentang tunjangan perumahan bagi anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2010 dicabut.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat