Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2022

Perjalanan Dinas dalam Daerah, dalam Negeri, dan Luar Negeri bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Aparatur Sipil Negara Serta Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Muna Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis dan TUjuan Perjalanan Dinas Serta Pejabat yang Berwenang Memberi Perintah; Bab III Biaya Perjalanan Dinas; Bab IV Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas dalam Daerah, dalam Negeri, dan Luar Negeri bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Aparatur Sipil Negara Serta Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Muna Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan