Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan untuk mendapatkan akta kelahiran, bagi anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) hari tidak dipungut biaya/retribusi;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka retribusi akta kelahiran sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3685);
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 119);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 1992 tentang Biaya Pelayanan Catatan Sipil; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencataan Sipil di Daerah. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 25 Seri B Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 37 Seri C Nomor 3) diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2006
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Mengubah
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2005 Nomor 17 Seri E/TLD Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 203 ayat (1) dan pasal 205 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang PPemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pemilihan kepala desa; pengesahan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa; pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa; tindakan penyidikan kepala desa; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini
12 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006
SUSUNAN ORGANISASI - PEMERINTAHAN DESA - TATA CARA PEMILIHAN - PENGESAHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DAN TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberitahuan Kepala Desa dan Perangkat Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentuan, Kepala Desa dan Perangkat Desa; Meliputi Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Pemilihan dan Pengesahan Kepala Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencabutan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 8);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 8);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan Peragkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 8); dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencabutan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
21 hlmn; 9 pnjelasan; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu menetapkan Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SUMBER PENDAPATAN; BAB III PENGURUSAN DAN PENGAWASAN; BAB IV TANAH KAS DESA; BAB V ATURAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , maka perlu
ditinjau kembali Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005,
sehingga perlu dilakukan perubahan.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
PERUBAHAN ATAS PERDA NO 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7, TLD No.7, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan pengusahaan burung walet merupakan jenis usaha yang potensial untuk dikembangkan dan pengelolaan serta pengusahaanya harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota Singkawang ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.6 Tahun 1967, UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.41 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2000, Perda Singkawang No.15 Tahun 2003, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004, Perda Singkawang No.1 Tahun 2006, Perda Singkawang No.4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bentuk dan Usaha, Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Perizinan, Kewajiban dan Larangan, Pemindahan Usaha, Pencabutan Izin, Berakhirnya Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; KEPMENDAGRINo. 172 Tahun 1997; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak reklame yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat