Permen PAN & RB No. PER/22/M.PAN/4/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER /66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2016/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Uraian Tugas dan Peta Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang maka berimplikasi pada perubahan oranisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa dengan perubahan oranisasi perangkat daerah maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Nomenklatur Jabatan Uraian Tugas dan Peta Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Uraian Tugas dan Peta Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyusunan Nomenklatur Jabatan, Uraian Tugas dan Peta Jabatan Administrasi Pelaksana
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 12 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2015 dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemenuhan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a . bahwa sejalan dengan upaya peningkatan tata
kelola pemerintahan yang baik diperlukan pengisian
jabatan administrasi dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Wakatobi sesuai dengan kompetensi dan
kualifikasi;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan
anggaran dan belanja kegiatan, maka setiap
pemangku jabatan administrasi khususnya Pejabat
Administrator dan Pejabat Pengawas wajib
memahami proses pengadaan barang/ jasa
pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemenuhan
Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Proinsi
Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 144 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur
Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1907);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WAJIB SERTIFIKASI
BAB III PELAKSANAAN SERTIFIKASI
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
6 halaman
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2015
jabatan fungsional - penguji mutu barang - angka kreditnya
2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 14, BN 2015 (462): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1999: UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 87 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2023; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 434/MPP/KEP/6/2003 dan Nomor 22 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Barat
Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menyusun
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Barat
Daya.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Barat
Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 14, BN.2020/NO.319, jdih.menpan.go.id : 34 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
dalam menganalisis dan menelaah pembuatan produk
intelijen serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,
perlu dibentuk Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Intelijen; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
48 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa urusan kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. bahwa dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas serta rneningkatkan efektivitas,
profesionalisme dan kinerja pelaj anan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, rriaka perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang perlu sesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tann 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya evaluasi terhadap Peraturan
Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, maka
perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan peraturan
perundang - undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati iini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Peta
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 32 Tahun 2022 dicabut.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pada saat Undang-Undang 14/2019 ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. Selain itu permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.
Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai pertama, Praktik Pekerjaan Sosial; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial; ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; keenam, Organisasi Pekerja Sosial sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh, Dewan Kehormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; kedelapan tugas dan wewenang Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat