INAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14, TBD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 29 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Barat
Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menyusun
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Barat
Daya.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Barat
Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
|