TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATA USAHAAN, PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2011/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian
sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakai:
bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah serta untuk melindungi dan kemungkinan terjadinya resiko sosial;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 20011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah maka perlu diatur
tentang Tata Cata Penganggaran. Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggung
Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Udang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang - Undang Nomor40 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 57 'Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. TATA CARA PENGANGGARAN HIBAH 4. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN HIBAH 5. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN HIBAH 6. TATA CARA PENGANGGARAN BATUAN SOSIAL 7. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BANTUAN SOSIAL 8. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAI 9. MONITORING DAN EVALUASI 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 30 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Must/ dalarn rangka mendukung prran sego maasarakat Italatzt penyclengyaman pcmbangunan nmka dipandang pinto ditsmikan Batman Hibuh StiniuLin Pembangunan Intrastruktur nwlalui Lemboga Keswatlayaan Ist arakati:ha/ma untuk eickiif dim ctisien pcnyaluran bantuan Jana scbagatmarm Jima:sad pada him I. a. perlu dibuatkan Pctujuk Icknis penyaluran yang ductapkan dengan Peraturan Walikou
biulang4Indang Somor a I ahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 I alum 2004;Undang-bndang Nomor 53 1 ahun 21$M;Undang-Untlang Nomor 12 Fallon 2011;Peruturan Pcmerintah Nomor 5R Tabun 2005;Peraiunut l'emerintah Nomor 7Z Tahun 2005;. Pennuran Pemerintah N451111), 3K Tabun :007; Peraiwan Mental Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 lahun 2007;Peratunm Mental 1)alam Nagai Nomor 32 Tabun 2011;. Pcratuari Daensh Kota Flujarbaru N111110( 2 Tabun 2008;Pcraturan !Mandl Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Distrait Kota 13anjarharti Nomor I I Tabun 2008;Pentium Datrah Kota Banjartoru Nomor 12 1 alum 2008; Ptyalin-an Daetab Kole 14.91j1lbarti Nomor 13 TAM 2008; Peraunan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tabun 2011;Pcraturan Walikota Flansarham Nomor 41 lohun 2011;Penniman Walikota Bazijarlstu-u Nomor I I ahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Kesadayaan Masyarkat Di Kelurahan Se-kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Prinsip-prinsip Pelaksanaan Penyaluran dan HibaH Miran Pembangunan Infrastruktur di Kelurahan Se-Kota Banjarbaru;Jenis Kegiatan yang di Biayai Oleh dana Bantuan mbar Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat di Kelularahan Se-kota Banjarbaru;Sumber Dana;syarat,Persyaratan, Tupoicsi Kelembagaan;Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Ban11jan Hibah Pembangunan Infarstruktur;Pertanggungjawaban;Pengendaliaan dan Pengawasan;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2020
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c, serta
ayat (6) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c
Mengubah :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
PERBUP Kab. Purbalingga No. 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dinamika pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial serta tertib administrasi, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bers umber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 63 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga perlu disesuaikan dan diatur kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2019
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan memberikan
kepastian penggunaan dana hibah dan bantuan sosial
sehingga dapat memberikan manfaat secara lebih maksimal
khususnya berkenaan dengan adanya sisa dana hibah yang
belum dipergunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka
perlu dilakukan pengaturan atas sisa dana hibah yang
belum dipergunakan tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun
2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diubah, yaitu terkait Penggunaan Sisa Dana Hibah. Dalam hal penerima hibah dalam menggunakan dana hibah belum terealisasi
seluruhnya sehingga terdapat sisa dana, maka penerima hibah wajib
melaporkan dan membuat permohonan penggunaan sisa dana hibah tahun
berikutnya kepada Ketua Tim Koordinasi Klarifikasi dan Verifikasi paling
lambat minggu ke-3 bulan Januari setelah tahun anggaran berakhir. Serta Ketentuan Pasal 59 pada huruf g mengenai contoh format NPHD Lampiran VII
diubah sehingga ketentuan mengenai contoh format NPHD Lampiran VII menjadi
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian
sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakai:
b. bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah serta untuk melindungi dan kemungkinan
terjadinya resiko sosial;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 20011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah maka perlu diatur
tentang Tata Cata Penganggaran. Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggung
Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam liuruf a. huruf h
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Caia Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penata Usahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - Udang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor40 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 'Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM ; 2.RUANG LINGKUP ; 3.TATA CARA PENGANGGARAN HIBAH ; 4.PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN HIBAH ; 5.PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN HIBAH ; 6.TATA CARA PENGANGGARAN BATUAN SOSIAL ; 7.PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BANTUAN SOSIAL ; 8.PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN SOSIAI ; 9.MONITORING DAN EVALUASI ; 10.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9Tahun 2008
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Hibah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 02 mengenai Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Nunukan Lampiran VII Romawi V huruf d yang menyatakan bahwa Kas atas Pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas, entitas penerima wajib melaporkan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD);
terdapat pendapatan hibah langsung yang dikelola dan digunakan Perangkat Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Hibah Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Hibah Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB V PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya RSUD Dr. Iskak
Tulungagung sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
status penuh, maka RSUD Dr. Iskak Tulungagung memiliki
fleksibilitas dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa salah satu fleksibilitas sebagaimana dimaksud huruf
a, adalah keleluasaan dalam batas tertentu bagi BLUD untuk
melakukan pinjaman;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan
pinjaman pada BLUD sebagaimana dimaksud huruf b serta
dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 18 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu
menyusun pedoman pinjaman Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) RSUD Dr. Iskak Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007
Materi pokok: mengatur mengenai pedoman pinjaman Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) RSUD Dr. Iskak Tulungagung. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; prinsip umum pinjaman; persyaratan pinjaman; pelaksanaan, pembayaran dan penatausahaan pinjaman; monev; pelaporan pinjaman;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2015
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan Mushalla/Surau Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka lebih menjamin terwujudnya tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, dan efisiensi pemberian dana hibah bagi Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan Mushalla/Surau perlu mengatur kembali Petunjuk Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Jumlah Dan Kriteria Penerima Dana Hibah; Prosedur Pengajuan Dan Realisasi Dana Hibah; Monitoring Dan Evaluasi; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan, piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU no.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.31 Tahun 1986, PP No.58 Tahun 2005, PP No.14 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2013;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara penghapusan Piutang Kedaluwarsa; Kewenangan; ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
10 halaman dan 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat