Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 30 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan Mushalla/Surau Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Jumlah Dan Kriteria Penerima Dana Hibah; Prosedur Pengajuan Dan Realisasi Dana Hibah; Monitoring Dan Evaluasi; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan Mushalla/Surau Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
30 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.30
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan