Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 36 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Dairi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DAIRI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAIRI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD. 2020/No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkankesejahteraan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi yang bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPR Kabupaten Dairi sehingga Peraturan Kabupaten Dairi No. 4 Tahun 2017 perlu disempurnakan dengan melakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Dairi tentang Perubahan atas Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 1964, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2014, UU no. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PERMENDAGRI no. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017, PERDA KAB. DAIRI No. 4 Tahun 2017, PERBUP DAIRI No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Bupati Dairi No. 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Kabupaten Dairi No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuanan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dairi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Ketentuan yang diubah Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Dairi No. 4 Tahun 2017 adalah Pasal 24 Ayat (1) s.d. Ayat (5)
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas di Lingkungan Pemda Kab. Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repubik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa ka.li, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012.
Ketentuan Umum;
Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas;
Pembayaran Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 36 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAn
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
(a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai di
lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan perlu
diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf
b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Bengkulu
Selatan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan;
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 05 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 53 Tahun 2010
PP No. 46 Tahun 2011
PP No. 11 Tahun 2017
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 02 Tahun 2007
) Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggarkan
dalamAPBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pranata - Hubungan Masyarakat
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 36, LN.2022/No.59, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
ABSTRAK:
Perpres Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 29 Tahun 2007.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan, dipandang maka perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015 Perda Kutim No.2 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; pp No.12 Tahun 2019; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perpres RI No. 33 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah UU No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2019; PP No. 2 Tahu 2015
Tambahan penghasilan bagi PNS tahun anggaran 2021.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD;
c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat tugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil seperti akses jalan yang belum memadai dan/atau tidak terjangkau akses komunikasi yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja.Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang merniliki resiko tinggi.
Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian, keterampilan khusus yang tidak dimiliki pegawai lainnya.Tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja dan/atau berhasil menemukan inovasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
peraturan yang akan diatur: Bab VIII Pasal 11 Ayat (2) maka bahwa Ketentuan Tambahan Penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan diatur tersendiri sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundangan bidang pendidikan dalam Peraturan Bupati
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, 82, 96 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, belanja desa, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, penghargaan bagi kepala desa dan perangkat desa, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perhitungan appraisal terhadap Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun
2015 perlu menyesuaikan dengan hasil appraisal dan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian tunjangan;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan DPRD disediakan masing - masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Jabatan. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Anggota DPRD disediakan masing - masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya. Pemerintah Kota Banjarbaru, saat ini belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Pimpinan atau rumah dinas untuk Anggota DPRD Kota Banjarbaru. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada huruf d, Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf d, ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan untuk pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
1'unjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Besaran Tunjangan Perumahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat