Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 36 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Bupati Dairi No. 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Kabupaten Dairi No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuanan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dairi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dairi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Dairi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2020
Sumber
BD. 2020/No. 37
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Dairi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan