PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 69 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan kabupaten Langkat terdapat perubahan judul pada bagian Keempat, sehingga perlu direvisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 23 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI dan TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN KANTOR CABANG DINAS DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kantor Cabang Dinas Dilingkungan Dinas Pendidikan & Kebudayaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Cabang Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, UPTD pendidikan dan kebudayaan kantor cabang dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan perencanaan pembangunan Daerah di Kota Padang Panjang, perlu adanya Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan yang akan dipedomani oleh Organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerag, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memuat 6 Pasal.
Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2022 adalah dokumen perencanaan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota padang panjang untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2022 yang dimulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun 2022
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 23 Tahun 2018
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN REJANG LEBONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 473
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rejang Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2001.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 23; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/RAPERBUP%20SOTK%20DINAS%20PARIWISATA,%20PEMUDA%20DAN%20OLAHRAGA%20----2021%20PSO.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 31 Tahun 2016:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. uraian Tugas dan Fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021
Nomor 62, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf d angka 15
Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pa.saman Barat Nomor 1
Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan
.bahwa Dinas Pekeljaan umum dan Penataan Ruang
adalah tipe B;
bahwa untuk mewujudkan struktur organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif, diperlukan penataan kembali susunan perangkat daerah yang merupakan
unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21
Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS DAN FUNGSI
4. BIDANG TUGAS
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Sosial Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka
pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan,
ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis
kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah
Kabupaten Wakatobi diperlukan Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGUNAAN
BAB IV
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V
KEWENANGAN
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat serta sinkronisasi dan optimalisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Balangan yang rasional, proporsional, efektif dan efisien perlu untuk merubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2016 Nomor 38), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 46 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2018 Nomor 46), diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan Pasal 4, 2. Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah, 3. Ketentuan Pasal 5, 4. Bagan struktur organisasi Sekretariat DPRD, 5. Ketentuan Pasal 33, 6. Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020
Materi pokok: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENDANAAN, JABATAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Puskesmas
Sungai Pinang dan Puskesmas Baruh Jaya dicabut
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Seruyan;
Peraturan BupatiSeruyan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sak.it Umum Daerah Kabupaten Seruyan;
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KUALA PEMBUANG KABUPATEN SERUYAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit umum Daerah Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84A ayat (10) dan Pasal 95 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum;
1. kedudukan, tugas dan fungsi serta tata hubungan kerja;
2. susunan organisasi;
3. rincian tugas pokok dan fungsi;
4. pengisian jabatan;
5. tata kerja; dan
6. tata kelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Seruyan;
Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Rumah Sak.it Umum Daerah Kabupaten Seruyan;
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat