Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bantul No. 112 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (8) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D
Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun
2012), perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Unit
Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2014;
Materi Pokok: Kedudukan dan Tugas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2015
perlimpahan - sebagian - kewenangan - pemerintahan - dari - bupati - kepada - camat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 15 PP No. 19 Tahun 2008 maka perlu menetapkan Perlimpahan sebagian Kewenangan Pemerintahan Bupati kepada Camat dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri BNo. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Petmendagri No. 53 Tahun 2011; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 61.B Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Rincian Tugas pokok Camat, Kewenangan Pemerintahan Yang Dilimpahkan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negri Sipil,Dan Calon Pegawai Negri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kabupaten mamuju Utara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.37 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Utara No.24 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Mamuju Utara No.24 Tahun 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2015
pembentukan - forum - koorinasi - pimpinan - daerah - forkopimda - kabupaten - pangandaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa Pembentukan FORKOPIMDA Kab. Pangandaran telah diatur dan ditetapkan dengan Perbup Pangandaran No. 54 Tahun 2013 maka perlu ditinjau dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pp Penbgganti UU RI No. 2 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1986; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran no. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pangandaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Kampung di Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mendukung kelancaran pembagian dan penetapan dana kampung di Kabupaten Mappi, maka diperlukan tata cara pembagian dan penetapan dana kampung dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan dana kampung TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan alokasi dana kampung setiap kampung, penyaluran dana kampung, penggunaan dan pengelolaan dana kampung, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perbup ini mempertimbangkan bahwa pengelolaan keuangan desa oleh pemerintahan Desa membutuhkan pedoman pelaksanaan agar sesuai dengan:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan peraturan pelaksananya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014, lalu PP Nomor 60 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP NOmor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014;
Perda Sintang Nomor 11 Tahun 2006; Perda SIntang Nomor 16 Tahun 2006; Perda SIntang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini menjabarkan uraian tugas pemerintahan Desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, struktur pendapatan dan belanja, sumber dan jenis pendapatan dan belanja. Kemudian penggambaran mekanisme perencanaan, pencairan, dan pelaporan anggaran desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Bupati Sintang Nomor 33 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2012 Nomor 784) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perlu diatur tersendiri adalah pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat;
20 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Th 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan;Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Piagam Audit Internal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong.
Peraturan Bupati ini Mengatu Tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Piagam Audit Internal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SSP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SSP-TU)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SSP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SSP-TU)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan pengeluaran dan penetapan batas jumlah SPP-UP dan GU serta rincian kebutuhan dan waktu pengunaan SPP-TU Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan dan Penetapan Batas Jumlah Surat permintaaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) serta rincian Kebutuhan dan waktu Pelaksanaan Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2015.
UU No. 28 Taun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun2004; UU No. 1 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP N0. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Penetapan Batas Jumlah Pagu Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SSP-GU) serta Rincian Kebutuhan dan Waktu Penggunaan atas Penertiban Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SSP-TU) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penatausahaan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
11 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2015
Perbidangan, TUGAS FOKOK DAN FUNGSI STAF ArrLI BUPATI JENEPONTO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIDANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) dan (a)
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2O08
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jeneponto, perlu di tetapkan Pembidangan, Tugas
Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati Jeneponto;
bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 1 Tahun 2OO9
tentang Pembidangan, T[gas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati
Jeneponto tidak sesuai lagi dengan kondisi urusan
penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini sehingga perlu
diadakan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Jeneponto.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 1822l.;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 523fl;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tatrtbahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2Ol4
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor
a5e3);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OA7 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47371;
2.
3.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OOT tentang organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara Repubhl
Indonesia Tahun 2oor Nomor 89, Tambahan t embaran N.g".a
Republik Indonesia Nomor 474ll;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedoman
Erraluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah lrc*baran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2oog Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor agls); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OOT tentang Petunjuk Teknis Penataan organisasi perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2oor tentang
Petunjuk Tekhnis Penataan organisasi perangkat Daerah
(Berita Negara Tahun 2OO7 Nomor S37);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2oog tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2oar tentang pedoman Tata cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2Ot4 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor L87);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OO8 Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretartiat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol4 Nomor
228).
MEMUTUSKAIT:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TEITTANG PEMBIDAIIGAN, TUGAS
POKOK DAN FUNGSI STAF A}ILI BUPATI JENTPONTO
BAB I
I(ETINTUAN T'MUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam
penyelengaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan
sesuai dengan kebutuhan daerah.
4. Sekretaris Daerah yant selanjutnya sebut Sekda adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Jeneponto.
5. Staf Ahli adalah Staf AhIi Bupati Jeneponto.
BAB II
PTMBIDANGAII STAF AIILI
Pasal 2
Jabatan Staf Ahli terdiri :
a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan;
b. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
c. Staf Ahli Bidan[ Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat;
d. Staf Ahli Bidan[ e.ng.*bangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan'
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF ATILI
Bagian Pettama
Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan
Pasal 3
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
pasal 2 huruf a, mempunyai tugas memberikan tetaahan kepada Bupati
berkaitan dengan urusan-urus€Ul hukum dan pemerintahan.
(2) Dalam menyelengarakan
Ahli mempunyai fungsi :
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan
pemerintahan;
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas bidang hukum dan
pemerintahan;
c. Pemberian telahaan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang hukum
dan pemerintahan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan
sesuai tugas dan fungsinya.
Wakil Bupati
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas bidang Hukum dan Pemerintahan serta memberikan
telahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir perrnasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang hukum dan Pemerintahan serta mencarikan solusi dan
petunjuk pemecahan masalahnya melalui telahaan yang disampaikan
kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermaslahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan bidang
Hukum dan Pemerintahan;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menlrusun laporan hasil kajian bidang Hukum dan Pemerintahan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelanca.ran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati;
Bagian Kedua
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanar,
Pasa1 4
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2
huruf b, mempunyai tugas memberikan telahaan kepada Bupati berkaitan
dengan urusan - urLrsan politik dan keamanan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf
Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang Politik dan Keaman€rn;
b.Pemantauandanevaluasipelaksanaantugas-tugasbidangPolitikdan
Kearnanan;
c. Pemtrerian Telaahan, Saran dan pertimbangan kebijakan bidang Politik dan
Keamanro fttp"a"-g"pati dan Wakil Bupati;
d. penyelenggaraan tugas ,,[*y;; J6.ik,i'oleh Bupati dan wakil Bupati
sesuai aen-gan tugas dan fungsinyl'
(3) Rincian tugas'seL"gli*"rr" ai*it."d pada ayat (1), sebagai berikut :
a. Mengtr<oordinasikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
pelaksanaan tugas big^"g* P"iitit' a"" Keamanan serta memberikan
'telahaan kepada Bupati; -^i^r^^- i7^nd herkeitan denqan
b.Menginventarisirpermasalahan-permasalahanyangberkaitandengat
pelaksan"r, UiO"rg politik dan f.r*"tr, t.ti,- memberikan telahaan
c.frHf:It#X"hanpertimbangan.ke.padaP't-11111::1:ff:*?:f#;
permasalahan afctuaf y;; ierkaiian aengan pelaksanaan kebijakan
bidang Politik dan Keamarlan;
d. Me.ganalisis tingkat r"*i*i."Li masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menyusurrl*por* hasil kajian bidalg Politik dan Keamanan;
f. Melakukan koordinasi a."ga, unil terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. tvtelaksanak*r, tirgru lain yang diberikan oleh Bupati dan wakil Bupati'
Bagiaa Ketiga
Staf Ahli Bidang Sumber Daya lfiaausia dan KeseJahteraan Mas5rarakat
Pasal 5
(1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat
sebagaimana dimlaksud pada Pasal 2 huruf c, mempunyai tugas memberikan
telaahan kepada eupaii berkaitan dengan urusan-urusan Sumber Daya
Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf
Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian Pelaksanaan tugas-tugas bidang SDM dan
Kesej ahteracur Masyarakat;
b. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan tugas-tugas
Ke sej ahteraan Masyarakat;
bidang SDM dan
c. Pemberian Telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan bidang SDM dan
Kesejahteraan Masyarakat kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Rincian tugas sebagaimana dirnaksud pada" ayat (1), sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikarl permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta
memberikan telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang SDM dan Kesejahteraan Masyarakat serta mencarikan
solusi dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui telaahan yang
disampaikan kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan
bidang SDM dan Kesejahtraan Masyarakat;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
pemerintah daerah;
e. Menyusun laporan hasil kajian bidang SDM dan Kesejahteraan
Masyarakat;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugasl
g. Mehksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
(1) Staf Ahli Bidang Pengempangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
sebagaim*rr. Ji*?tsud-pada Plsal 2 huruf d, mempunyai tugas memberikan
telaahan f..p"A" eupaii berkaitan dengan urusan-urusan pengembangan
infrastruktur dan sumber daya alam'
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)' Staf
Ahli memPunYai fungsi;
a. Pengkoord.inasian pelaksanaal tugas-tugas bidang Pengembangan
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
b. pemantauan dan evaluasi peiaksanaan tugas-tugas bidang Pengembangan
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
c. Pemberian Telaahan, ""."i dan pertimbangan kebijakan bidang
Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam kepada Bupati dan
Wakil BuPati;
d. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya'
(3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai-berikut:
a. Mengkoordinasifan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas bidang Pengembang€.n Infrastruktur dan Sumber Daya
aUm serta memberikan telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan bidang Pengembangan Infrastruktur dan sumber Daya Alam
serta mencarikan iolusi- dan petunjuk pemecahan masalahnya melalui
telaahan yang disampaikan kepada Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan
bidang Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Alam;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
Pemerintah Daerah;
Menyusun Laporan hasil kajian bidang Pengembangan Infrastruktur dan
Sumber Daya Alam;
Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
Bagian Kelima
Staf Ahli Bidang tkonomi dan Keuangau
Pasal 7
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana d.imaksud pada pasal 2
huruf e, mempunyai tugas memberikan Telaahan kepada Bupati berkaitan
dengan urusan-urusan ekonomi dan keuangan.
(2) Dallm menyelenggarakan Tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Staf Ahli mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian pelaksanaan
Keuangan;
Tugas-tugas Bidang Ekonomi dan
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Bidang Ekonomi dan
Keuangan;
c. Pemberian telaahan, saran dan pertimbangan kebijakan Bidang Ekonomi
dan Keuangan kepada Bupati dan Wakil Bupati;
d- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.
f.
L ,3) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sebagai berikut :
-\*- a. Mengkoordinasikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksan&an tugas Bidang Ekonomi dan Keuangan serta memberikan
telaahan kepada Bupati;
b. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Bidang Bkonomi dan Keuangan serta mencarikan solusi dan
petunjuk pemecahan masalah melalui telaahan yang disampaikan kepada
Bupati;
c. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai permasalahanpermasalahan aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan
Bidang Ekonomi dan Keuangan;
d. Menganalisis tingkat resistensi masyarakat terhadap penerapan kebijakan
Pernrerintah Daerah;
e. Men5rusun laporan hasil kajian Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka kelancaran
pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati da-re Wakil Bupati.
Pasal 8
Dalam pelaksanaan tugas, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
BAB tV
KBTTI{TUAI'I PEITUTUP
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jeneponto
Nomor 1 Tahun 2AO9 tentang Pembidangan, T\rgas Pokok dan Fungsi Staf Ahli
Bupati Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1O
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€mgan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat