Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negri Sipil,Dan Calon Pegawai Negri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kabupaten mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Utara No.24 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negri Sipil,Dan Calon Pegawai Negri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kabupaten mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
08 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2015
Tanggal Berlaku
08 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan