Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini menjabarkan uraian tugas pemerintahan Desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, struktur pendapatan dan belanja, sumber dan jenis pendapatan dan belanja. Kemudian penggambaran mekanisme perencanaan, pencairan, dan pelaporan anggaran desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2015
Tanggal Berlaku
20 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.7, TBD No.7, LL KAB. SINTANG: 21 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan