Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahaan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 10.22/DP.BPR.BS/VII/2020 Dan Nomor 044/BPR.BS/KEP/VII/2020 Tentang Rencana Bisnis Bank Jangka Panjang Tahun 2020-2025 Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 105 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 10.22/DP.BPR.BS/VII/2020 dan Nomor 044/BPR.BS/KEP/ VII/2020 tentang Rencana Bisnis Bank Jangka Panjang Tahun 2020-2025 Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 10.22/DP.BPR.BS/VII/2020 dan Nomor 044/BPR.BS/KEP/VII/2020 tentang Rencana Bisnis Bank Jangka Panjang Tahun 2020-2025 Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga dan masa berlaku Rencana Bisnis Bank Jangka Panjang yaitu Tahun 2020-2025.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Nontunai
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang agar dapat
berjalan efektif, efisien, tertib, transparan dan
mencerminkan keadilan serta dapat
sesuai ketentuan
dengan
dipertanggunjawabkan
Peraturan Perundang-undangan dan mendukung Strategi
Nasional Pencegahan korupsi maka seluruh transaksi
penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh
bendahara penerimaan/ pengeluaran dan bendahara
penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan
secara nontunai; bahwa dalam rangka upaya peningkatan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan, Peraturan Walikota
Magelang Nomor 80 Tahun 2018 tentang Implementasi
Transaksi Nontunai, perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Implementasi Transaksi Nontunai;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Gambaran Umum Transaksi Keuangan Daerah
Bab V Pelaksanaan Transaksi NonTunai pada Penerimaan Daerah
Bab VI Pelaksanaan Transaksi NonTunai pada Pengeluaran Daerah
Bab VII Bukti Transaksi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Jogja
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja serta untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya, maka perlu melakukan perubahan susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019.
Materi pokok : Organ, Karyawan, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKepegawaian, Aparatur NegaraPerbankan, Lembaga KeuanganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Cirebon No. 66 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 45 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Padang Panjang No. 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) pada bidang Perumahan dan Pemukiman Sub Bidang Rumah Swadaya, Penyesuaian terhadap Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta adanya usulan pergeseran anggaran dari Perangkat Daerah serta untuk memenuhi maksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu merubah Keempat atas Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2019, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018,
Merubah atas Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai Komulatif penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 2 tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp12.130.000.()00,00 (dua belas miliar seratus tiga puluh juta rupiah).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. pembagian dividen tahun buku 2018 sebesar Rp7.630.000.000,00 (tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah); dan
b. dana tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.002.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai
pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun
2016 dan 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 9lO/1867/SJ tanggal L7 April 2OI7 tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah
Kabupatenf Kota., maka perlu mengatur pelaksanaan
transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang; bahwa dalam rangka menyiapkan sistem penerimaan
pendapatan retribusi secara non tunai termasuk sarana dan
prasarananya, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Transaksi Non T[rnai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1876; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis dan Pengcualian Penerimaan Pendapatan Transaksi Non Tunai
Bab III Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai
Bab IV Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai
Bab V Mekanisme Pengeluaran Non Tunai
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 diubah.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Dalam rangka pelaksanaan pembayaran belanja Daerah Kota Kotamobagu yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan aman dalam pengelolaannya, maka dilakukan sistem pembayaran Non Tunai;
- Guna memberikan kepastian hukum dalam pembayaran belanja daerah dengan sistem Non Tunai perlu menetapkan Peraturan Walikota yang mengatur sistem pembayaran Non Tunai dalam APBD Kota Kotamobagu.
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 1 Tahun 2004;
- UU Nomor 15 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 24 Tahun 2005;
- PP Nomor 55 Tahun 2005;
- PP Nomor 56 Tahun 2005;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 65 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005;
- PP Nomor 8 Tahun 2006;
- PP Nomor 39 Tahun 2007;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 55 Tahun 2008;
- Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2016;
- SE Mendagri Nomor 90/1867/SJ.
- Ruang lingkup pengaturan Sistem Pembayaran Non Tunai untuk belanja APBD dalam Perwali ini antara lain: Asas dan Tujuan, Jenis Pembayaran, Mekanisme Pembayaran, dan Pengecualiannya, Pembinaan, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
13 Pasal (9 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat