TATA CARA PENYETORAN LABA BERSIH PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN DAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 473, BD.2006/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyetoran Laba Bersih Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan untuk Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor
20 Tahun 2002 tentang Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan ( PD BPR BKK) , maka perlu mengatur Tata Cara
Penyetoran Laba bersih Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
( PD BKK ) dan Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
( PD BPR BKK ) untuk Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44
Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45
Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 46
Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002;
- Peraturan bupati (perbup) tentang tata cara penyetoran laba bersih perusahaan daerah badan kredit kecamatan dan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat badan kredit kecamatan untuk pemerintah kabupaten karanganyar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2006.
- 4 hlm.
|