pembentukan organisasi-perusahaan daerah-bank
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 288, BD.2006/No.29 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penggabungan usaha/merger
dari 14 (empat belas) Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di
Kabupaten Banjarnegara menjadi Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, dipandang perlu
dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
1998;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 45 tahun 2000;Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
32/52/KEP/DIR/99;Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor :
8/4/KEP.DpG/2006;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20
Tahun 2002
- Peraturan Bupati ini memuat tentang pembentukan; tugas pokok,fungsi dan usaha; dan susunan organisasi perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
- 31 hal
|