PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya dana hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam
bentuk hibah kas yang diperuntukkan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah untuk sambungan rumah, maka
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar perlu
diubah dan ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Takalar.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5907);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun
2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari
Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat
Secara Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1101);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2014 Nomor 04).
(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Takalar dilaksanakan
dalam bentuk:
a. Investasi Permanen;
b. Hibah Non Kas;
c. Uang dan Barang; dan
d. Hibah Kas.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan bentuk Penyertaan Modal
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d diatur dalam Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Parma
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1997.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Peraturan Daerah Modal/Investasi
ABSTRAK:
untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Pepres No.16 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai sasaran penanaman modal, kebijakan dasar penanaman modal, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan CSR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
15 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 04 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENEN DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/No.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta
Pasal 71 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah
dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang
penyertaan modal dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mengembangkan dan
meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah
dan badan hukum lainnya di Kabupaten
Pangkajene kepulauan perlu dilakukan
penambahan penyertaan modal daerah, yang
dialokasikan dalam APBD Kabupaten Pangkajene
kepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkejene dan Kepulauan tentang Penyertaan
Modal Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
1
2
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahhun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 87; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4);
7. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4812), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
tentang Tata Cara Kerjasama antar Perusahaan Daerah
dengan Pihak Ketiga;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air
Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
3
4
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2017 Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
BENTUK, BESARAN PENYERTAAN MODAL DAN WAKTU
PELAKSANAAN
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII
DEVIDEN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 4 TAHUN 2018
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito Pada Bank Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah dalam
Bentuk Deposito pada Bank Umum.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah.
Materi pokok : Penempatan uang dalam bentuk deposito, pengajuan surat permohonan kemitraan, kerjasama, tata cara penempatan uang daerah, pencairan uang daerah, evaluasi dan rekonsiliasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Jumlah halaman : 9 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Magelang No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan guna mengoptimalkan
operasional serta memperluas cakupan pelayanan
bagi Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan
Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal
Bab IV Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal
Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kekayaan Pemerintah Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purbalingga PT BPRS Buana Mitra Perwira.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH DAN PERUSAHAAN LAINNYA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
1.
2.
3.
bahwa Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya terus didorong agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya dengan melaksanakan penyertaan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Status Modal; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Peraturan Bupati tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat