ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan,
pemberdayaan ekonomi masyarakat dan
peningkatan pendapatan para pelaku usaha
mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya di
daerah, perlu adanya fasilitas bantuan
permodalan dalam bentuk dana bergulir;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
dana bergulir merupakan salah satu bentuk
investasi jangka panjang non permanen oleh
Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, , perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten
Blitar;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II
Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4357);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12
Tahun 2008 Nomor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5394);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Thaun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
17. Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang
Lembaga pembiayaan;
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahum 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Lembaran daerah Tahun 2008
Nomor 3/A.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS PENGELOLAAN DANA BERGULIR
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
KARATERISTIK DANA BERGULIR
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
PENGELOLA DANA BERGULIR
BAB VII
BENTUK DAN PENERIMA DANA BERGULIR
BAB VIII
STATUS DANA, ALOKASI DANA, DAN BESARAN PLAFON DANA
BERGULIR
BAB IX
MEKANISME PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PENGEMBALIAN
DANA BERGULIR
BAB X
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN DANA BERGULIR
BAB XI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII
KETENTUAN SANKSI
BAB XIII
PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
|