Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2014

Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS PENGELOLAAN DANA BERGULIR BAB III MAKSUD DAN TUJUAN BAB IV KARATERISTIK DANA BERGULIR BAB V SUMBER DANA BAB VI PENGELOLA DANA BERGULIR BAB VII BENTUK DAN PENERIMA DANA BERGULIR BAB VIII STATUS DANA, ALOKASI DANA, DAN BESARAN PLAFON DANA BERGULIR BAB IX MEKANISME PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR BAB X MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN DANA BERGULIR BAB XI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XII KETENTUAN SANKSI BAB XIII PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 789 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan