(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Takalar dilaksanakan dalam bentuk: a. Investasi Permanen; b. Hibah Non Kas; c. Uang dan Barang; dan d. Hibah Kas. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan bentuk Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diatur dalam Peraturan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat