Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Takalar dilaksanakan dalam bentuk: a. Investasi Permanen; b. Hibah Non Kas; c. Uang dan Barang; dan d. Hibah Kas. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan bentuk Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diatur dalam Peraturan Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
17 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2018
Tanggal Berlaku
17 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.04
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan