Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu mengatur pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721 );
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
11. Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara -,
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pemberian Bantuan Keuangan:
3. Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan:
4. Penggunaan Bantuan Keuangan:
5. Laporan Pertanggungjawaban:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini rnulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka UU No. 20 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penetapan pajak; surat tagihan pajak daerah; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; penagihan seketika dan sekaligus; pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan bagi pejabat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembalian Peristilahan Sebutan Kepala Desa. Dusun dan Kepala Dusun, maka perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan Pelantikan,dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERSIAPAN PEMILIHAN; 3. PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN; 4. SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA PEMILIHAN; 5. ASAS PEMILIHAN PERBEKEL; 6. HAK MEMILIH DAN DIPILIH; 7. PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERBEKEL; 8. PENETAPAN CALON YANG BERHAK DIPILIH; 9. KAMPANYE CALON PERBEKEL; 10. PEMILIHAN CALON PERBEKEL YANG BERHAK DIPILIH; 11. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA; 12. PENGHITUNGAN SUARA; 13. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN MASALAH; 14. PENETAPAN DAN PENGESAHAN CALON TERPILIH; 15. PELANTIKAN CALON PERBEKEL TERPILIH; 16. MASA JABATAN PERBEKEL; 17. LARANGAN BAGI PERBEKEL; 18. TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PERBEKEL; 19. PEMBERHENTIAN DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERBEKEL; 20. PENGANGKATAN PENJABAT PERBEKEL; 21. BIAYA PEMILIHAN PERBEKEL; 22. TINDAKAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF; 23. KETENTUAN LAIN LAIN; 24. KETENTUAN PERALIHAN; 25. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemilinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalarn APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja , maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalarn beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakari solusi yang tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
BAB I KETENTLAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V PENATAUSAHAAN DAN CADANGAN DAERAH;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2010
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting sebagai peran serta masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, memberi peluang atas bertambahnya objek pajak restoran yang memungkinkan untuk dipungut pajak oleh Pemerintah Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2003 Nomor 4 Seri B No. 2 ) perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan, pemeriksaan dan pelaporan, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2003 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nor 3 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sinjai memberikan dampak positif dalam peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka pemenuhan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan keadilan dan pemerataan; dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; sarana dan prasarana daerah merupakan aset daerah dalam pengelolaannya belum efektif dan efesien, terutama fungsinya untuk menunjang pendapatan daerah, maka Pemakaian kekayaan Daerah perlu pengaturan untuk optimalisasi fungsi tersebut; peraturan yang mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah disamping objeknya telah mengalami perubahan baik kualitas maupun kuantitasnya, juga tidak memadai lagi menjadi dasar pemungutan retribusi tersebut, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali agar dapat menjadi dasar hukum untuk optimalisasi fungsinya sebagai suatu sumber pendapatan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun I959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah bebrapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013;
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 11 Tahun 2010
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan pemerintahan
daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Perturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua Peraturan dan Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan
pemungutan Pajak Parkir sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Penjelasan 2 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat