Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan, pemeriksaan dan pelaporan, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat