APBD
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemilinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalarn APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja , maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalarn beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakari solusi yang tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
- BAB I KETENTLAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V PENATAUSAHAAN DAN CADANGAN DAERAH;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
- 7 Halaman
|