Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.10/ TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka
perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan APBD Kabupaten Brebes TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan salah satu wahana pelestarian kekayaan budaya Daerah maupun nasional, dan berfungsi sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan/atau karya digital guna meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui budaya gemar membaca, dan merupakan pendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan rekreasi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan, ruang lingkup, hak, kewajiban dan kewenangan, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, pembentukan dan pengembangan perpustakaan, pendanaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan pelatihan dan organisasi profesi, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan memperhatikan perkembangan masyarakat dan pembangunan dewasa ini mengakibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republika Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 9);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III: GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV: RETRIBUSI IMB
BAB V: CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI: PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII: STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB IX: PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
BAB X: PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB XI: TATA CARA PENGURUNGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII: KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIV: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XV: TATA CARA PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XVI: INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVII: TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN, ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVIII: PENINJUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XIX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XX: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXI:PENYIDIKAN
BAB XXII: KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
-
-
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11: TLD NO. 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Kutai Barat terutama dalam pembangunan permukiman dan perumahan, perkantoran perlu adanya penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan, baik bangunan yang telah ada maupun yang akan dibangun demi terciptanya pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan; pembangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, dan diwujudkan sesuai fungsinya guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan; perlu pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat dan upaya pembinaan serta pemenuhan persyaratan adminitratif dan teknis dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung; sesuai dengan ketentuan PP No. 36 Tahun 2005 Pasal 109 ayat (1) tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Bangunan Gedung dengan penyusunan pengaturan di bidang bangunan gedung sesuai dengan kondisi Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005.
Pengaturan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pemakai/penghuni dan masyarakat sekitarnya, dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung baik dalam peruntukan penggunaan lahan, perizinan, pembangunan, penggunaan dan monitoring penggunaan serta perawatan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi fungsi Bangunan Gedung, klasifikasi dan perubahan fungsi, persyaratan Bangunan Gedung, perizinan, penyelenggaraan Bangunan Gedung, peran masyarakat, dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
118
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Upaya Khusus, Forum Koordinasi, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 84)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.11/ TLD No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan kompetensi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu
memberikan pedoman organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2015
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan
dengan tingkat perkembangan Desa dengan klasifikasi
jenis desa sebagai berikut :
a. Desa Swasembada;
b. Desa Swakarya; dan
c. Desa Swadaya.
Perangkat Desa terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 84)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat pemerataan pembangunan
khususnya di kelurahan diperlukan adanya kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan
masyarakat;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di
kelurahan perlu adanya pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan;
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2019; 12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman
Swakelola;
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kegiatan; penganggaran; pelaksanaan anggaran; pelaksanaan kegiatan; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
jumlah 16 halaman + lampiran 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2019
PEMBINAAN - ANAK YATIM, ANAK PIATU, - ANAK YATIM PIATU,- ANAK FAKIR MISKIN - DAN IANJUT USIA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, L.D.2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembınaan
Anak Yatım,
Anak Pıatu, Anak Yatım Pıatu,
Anak
Fakır Mıskın Dan Ianjut
Usıa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (21 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2O1l tentang Penanganan Anak Fakir
Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan
di Daerah, strategi dan program dalam benhrk rencana
penanganan kemiskinan di Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1979;UU No 13 Tahun 1998;UU No 11 Tahun 2009;UU No 13 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2O15;
Verifikasi dan Validasi , Pembinaan Anak yatim,Anak Yatim Piatu ,Anak Pakir Miskin dan Lajut usia ,Kerjasama ,Monitoring ,evaluasi dan pelaporan ,Pengawasan,Peran serta masyarakat,pembiayaan ,Ketentuan Penyidikan,ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancam an bahaya kebakaran m erupakan m asalah serius yang dapat membawa dam pak negatif terhadap keselam atan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan m engham bat pem bangunan;
b. bahwa dengan semakin m eningkatnya intensitas kejadian kebakaran dan kepadatan pemukim an penduduk di Kabupaten Pemalang m aka diperlukan pengaturan yang m elibatkan peran serta m asyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung m engam anatkan bahwa salah satu persyaratan keselam atan bangunan gedung adalah persyaratan kem am puan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran m erupakan kem am puan bangunan gedung untuk m elakukan pengam anan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif d an /atau sistem proteksi aktif;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dim aksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu m em bentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2005, Perda Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang No. 22 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang No. 23 Tahun 2016; Perda Kab. Pemalang No. 5 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan sistematika sebagai berikut 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, 5. Penanggulangan Bahaya Kebakaran, 6. Penanganan Kebakaran, 7. Pembinaan dan Pengawasan, 8. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat, 9. Kerjasama Penanggulangan Kebakaran, 10. Pembiayaan, 11. Larangan, 12. Penyidikan, 13. Ketentuan Pidana, 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2019
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang desa yang meliputi penataan desa, kewenangan, pemerintahan desa, peraturan di desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, lembaga kemasyarakatan desa, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Desa yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Lamp 9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat