Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang desa yang meliputi penataan desa, kewenangan, pemerintahan desa, peraturan di desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik desa, lembaga kemasyarakatan desa, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat