Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa dengan klasifikasi jenis desa sebagai berikut : a. Desa Swasembada; b. Desa Swakarya; dan c. Desa Swadaya. Perangkat Desa terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; dan c. Pelaksana Teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.11/ TLD No. 137
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 970 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 84)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan