Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa dengan klasifikasi jenis desa sebagai berikut : a. Desa Swasembada; b. Desa Swakarya; dan c. Desa Swadaya. Perangkat Desa terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; dan c. Pelaksana Teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat