Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu penyokong faktor kesejahteraan bagi masyarakat. Sehingga, diperlukannya pengelolaan yang benar, tepat dan jujur dalam pengurusan, perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahiq dan amil zakat serta pertanggung jawaban pada Kabupaten Kutai Kartanegara. Yang mana perlunya aturan yang mengatur hal-hal tersebut di dalam peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek zakat, pengelolaan dan pengumpulan zakat, penyaluran dan pendayagunaan zakat, pedoman organisasi badan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah, bimbingan dan pembinaan, pembentukan unit pengumpul zakat, mekanisme kerja dan pelaporan, peninjauan kembali, ketentuan sanksi, ketentuan tambahan, ketentuan lain-lain, penutup diserta dengan rincian yang ada di dalam peraturan daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2008.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kabupaten HST Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0320/KUM/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang pembatalan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang_undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
.. halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PEJABAT PENGELOLA BMD; PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; PENGELOLAAN BMD PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; BMD BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; SENGKETA BMD; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 4/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
73
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan penyeragaman langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang daerah;
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD perlu ditetapkan dalam Perda sebagaimana diamanatkan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D
UU. No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 85 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai maksud dan tujuan pengelolaan BMD; kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi; perencanaan kebutuhan dan penganggaran, serta pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; kriteria dan bentuk pemanfaatan, yaitu pinjam pakai dan penyewaan, serta kerja sama pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; bentuk dan persetujuan pemindahtanganan, antara lain penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah dinas, tukar menukar, dan hibah; penyertaan modal pemerintah daerah; penatausahaan, yaitu pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; dan sengketa BMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan penentuan kebutuhan dan penganggaran, pedoman pelaksanaan pengadaan barang, tata cara pelaksanaan pengadaan barang melalui Panitia Pengadaan Barang Daerah, tata cara penerimaan, pengelolaan, penyerahan dari pihak ketiga, tata cara penerimaan dan penyimpanan BMD, tata cara pelaksanaan pemeliharaan barang daerah, serta tata cara penjualan rumah dinas golongan III, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan penjualan/sewa beli rumah milik daerah, besaran insentif penyimpan barang, pengurus barang, dan kepala gudang, serta ketentuan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD) ditetapkan dengan Keputusan Pengelola BMD.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
30 halaman
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Permenhan No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtangan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Limgkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan No. 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 9, BN.2014/No.381, peraturan.go.id : 53 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Revitalisasi - Fasilitas - Pangkalan - Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Udara - Bandar Udara - Halim Perdanakusuma
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 9, LN.2022/No.17, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma, perlu melakukan percepatan revitalisasi terhadap fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 1 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur mengenai penugasan kepada menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan revitalisasi fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara. Dalam rangka revitalisasi tersebut, Menteri Perhubungan menunjuk langsung kepada BUMN yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran revitalisasi fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah dikeluarkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH UNTUK KODIM 0820 PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KODIM 0820 Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Untuk KODIM 0820 Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Mengatur tentang Hibah Barang Milik Daerah berupa kendaraan diberikan kepada KODIM 0820 Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap Barang Milik Daerah serta pengelolaan secara baik agar dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengelola, pengguna Barang Milik Dearah dan kesejahteraan masyarakat didaerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 4 Tahun 2015; PERPRES No. 99 Tahun 2014; KEPRES No. 40 Tahun 1974; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; dan PERDA Kota Toba Samosir No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Negara Oleh Badan Layanan Umum, Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kab. Toba Samosir No. 22 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
94
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Dan Pengganggaran Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan dan
Penganggaran Barang Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No. 4 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan dan
Penganggaran Barang Milik Daerah yang meliputi: Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat