Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah yang meliputi: Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat