TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAHUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2011/NO.161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAHUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib
administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun tata cara pengelolaannya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4430);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Dianggarkan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. HIBAH
4. BANTUAN SOSIAL
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020, perlu memberikan hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada APBD kabupaten/kota;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Semarang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam melakukan evaluasi usulan hibah, Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait wajib menyusun Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan hibah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Sektor Perdesaan (PBB-P2) yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Bahwa guna menindak lanjuti ketentuan Pasd 24 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
yang sudah kedaluwarsa dengan Peraturan Bupati Konawe
Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
20O9 (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953);
2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
penagihan pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO
Nomor L29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189; Nomor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189;
4. undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 4267).
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pqiak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 13O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan l,embaga Negara Republik Indonesia Nomor
s2341;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Npmor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2OO0 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak Surat
Palsa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.O3/2O12
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Besarnya Penghapusan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 /PMK.O6/2OL4
tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan
Penlsihal Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/kmbaga dan Bendahara Umum Negara; Nomor 27, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4189;
4. undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbar Negara
Republik Indonesia Nomor 4267).
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
s23al;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Npmor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undaag Nomor 9 Tahun
2015 Nomor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4O49);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor
119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O10 tentang
Jenis Pqlak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 /PMK.O3|2O|2
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan
Besamya Penghapusan; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69lPMK.O6l2Ol4
tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian
Negara/ Lembaga dan Bendahara Umum Negara; 13. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36);
14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
39lPJl2Ol3 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-O2lPJl2O12 tentang
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara
Penghitungan Penlsihan Piutang Pajak;
15. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan
Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2013 Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2014
tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 18 Tahun 2O11 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 15).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHAPUSAN PIUTANG PBB-P2
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penyebaran Ternak Hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran temak bantuan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan upaya untuk meningkatkan
kepemilikan temak masyarakat yang tergabung dalam
kelompok tani, pemberdayaan kelompok tani atau lembaga petani lainnya, meningkatkan populasi, produksi, menyediakan pupuk organik, menyediakan bahan baku industri, penyerapan tenaga keija, mendukung integrasi peitanian/perkebunan dengan temak, dan meningkatkan penghasilan masyarakat dalam rangka meningkatkan
perekonomian daerah; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penyebaran Temak Hibah Pemerintah Kotawaringin Timur.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahim 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahim 2015 tentang Ketahanan Psmgan dan Gizi;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukem Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 16/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Sistem Manajemen Informasi Penyulxihan Pertanian Di Lingkungan Kementrian Pertanian; dan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Penyebaran;
3. Jenis Ternak;
4. Pola Perguliran;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Monitoring dan Evaluasi;
7. Pendanaan; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyebaran Ternak Bantuan Pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 29 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 287)
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 600
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan pedoman pengelolaan dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan Hibah dan Bantuan Sosial di daerah diperlukan suatu pengaturan dengan menetapkan PERBUP
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 stdd Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019
PERBUP ini mengatur mengenai penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2017 Nomor 287)
89 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan
hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten
Semarang agar lebih bermanfaat dan tepat sasaran
baik dalam penganggaran dan pelaksanaan serta dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlu
disusun Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten
Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 27 Tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
Kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten
Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
regulasi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan
verifikasi/ evaluasi usulan hibah kepada Bupati,
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Komisi
Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pdoman pelaksanaan pemberian hibah kepada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 27 Tahun 2020 dicabut.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 29 Tahun 2016
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Labuhan Batu Utara No. 17 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kotabaru No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pernberian
Hibah dan Banruan Sosial yang bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan
asaskcadilan dan manfaat bagi masyarakat perlu dilakukan
perubahan atas Pcraturan Bupati Kotabaru Nomor 11
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertangungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemcrintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraruran Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pcmcrintah Nomor 2 'rabun 2012; Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016; Peraruran Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nornor 11
Tahun 2017 tentang Tala Cara Pcnganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersurnbcr dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah yaitu ayat (3) huruf e dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraanPemerintahan Daerah berkenaan dengan berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No.29 Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.14 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.29 Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No.17 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
mengubah ketentuan Pasal angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 13, angka 15 dan angka 19, Pasal 4 ayat (2), ayat 3 dan ayat (4), Pasal 5 huruf a, huruf c dan huruf e diubah serta huruf d dihapus, ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta diantara ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), Pasal 7, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf e diubah serta huruf d dihapus, Pasal 14 ayat (4) diubah, Pasal 22 ayat (2) diubah, Pasal 42 diubah.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan
pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah
dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak
Daerah;
b. bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007
sampai dengan tahun 2011;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi
Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.PERDA No. 4 Tahun 2011.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya
disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul
sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam
masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2
ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang
tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi
pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif
Piutang PBB-P2 pada bank
atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat