Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.3; TLD.NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
- Untuk menjamin terciptanya suatrr keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang ada di Kotamobagu maka penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintahan daerah dan dan setiap badan publik harus dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel;
- Masyarakat Kotamobagu yang semakin berkembang, maju dan terbuka membutuhkan informasi yang cepat tentang perkembangan penyelenggaraan layanan umum oleh badan publik;
- Pada saat ini di Kota Kotamobagu belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik sehingga dalam penyelenggaraannya masih terdapat beberapa kendala.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, komisi informasi, tim seleksi komisi informasi, pengelolaan keberatan, dan laporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
45 halaman terdiri dari 25 halaman batang tubuh dan 18 halaman penjelasan (38 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan PelayananTerpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk efektifitas dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas layanan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan masyarakat dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 02 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 01 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemerintaha Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan; Prinsip; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan PTSP; Penanganan Pengaduan; Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik; Kepuasan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03) dicabut dan dinyatakan idak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 27 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar dapat terlaksana secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, maka perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Wakatobi. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang kesehatan guna memberikan kepastian hukum, serta menciptakan tertib administrasi, maka perlu mengatur penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 51 Tahun 2009; Permenkes No. 80/Menkes/PER/II/1990; Permenkes No. 920/Menkes/PER/XII/1990; Permenkes No. 061/Menkes/PER/I/1991; Permenkes No. 258/Menkes/PER/III/1992; Permenkes No. 544/Menkes/SK/VI/2002; Permenkes No. 512/Menkes/PER/IV/2007; Permenkes No. 1109/Menkes/PER/IX/2007; Permenkes No. 780/Menkes/PER/11/2008; Permenkes No. HK02.02/Menkes/148/I/2010; Permenkes No. 411/Menkes/PER/III/2010; Permenkes No. 1189/Menkes/PER/VIII/2010; Permenkes No. 889/Menkes/PER/V/2011; Permenkes No. 1096/Menkes/PER/VI/2011; Permenkes No. 1464/Menkes/PER/X/2011; Permenkes No. 23 Tahun 2013; Permenkes No. 24 Tahun 2013; Permenkes No. 80 Tahun 2013; Permenkes No. 81 Tahun 2013; Permenkes No. 8 Tahun 2014; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 20 Tahun 2016; Kepmenkes No. 1331/Menkes/SK./X/2002; Kepmenkes No. 1424/Menkes/SK/XI/2002; Kepmenkes No. 364/Menkes/SK/III/2003; Kepmenkes No. 942/Menkes/SK/VII/2003; Kepmenkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003; Kepmenkes No. 1098/Menkes/SK/VII/2003; Perda Kab. Wakatobi No. 5 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; perizinan; fasilitas pelayanan kesehatan; tenaga kesehatan; surat tanda daftar; sertifikasi; ketentuan perizinan; tata cara memperoleh perizinan; hak, kewajiban dan larangan; mutu pelayanan; pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Jambi, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.13 Tahun 2009; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; f. untuk mencegah perokok pemula.
Setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat umum; b. tempat kerja; c. tempat ibadah; d. tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak; e. kendaraan angkutan umum; f. lingkungan tempat proses belajar mengajar; g. sarana kesehatan; dan h. sarana olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas, untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 44 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 332 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab daerah Tingkat II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 10 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2011; Perda Kab Kendal 20 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas. Penyelenggara fasilitas parkir dan/atau pengelola fasilitas parkir berkewajiban mendaftarkan juru parkir yang bertugas pada fasilitas parkir yang dikelolanya kepada Dinas. Setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir wajib memiliki izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang mengatur mengenai penyelenggaraan perparkiran di Daerah yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku; dan
b. Izin pengelolaan parkir yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin pengelolaan parkir.
Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
perizinan terpadu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu;
b. bahwa untuk harmonisasi terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan dan sinkronisasi terhadap penataan
kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun
2010 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
terdiri dari 38 Pasal, 15 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, PERIZINAN , NONPERIZINAN
, PENGADUAN , GUGATAN , KEPUASAN MASYARAKAT, INSENTIF PEGAWAI , PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, PELAPORAN , SANKSI ADMINISTRASI, LARANGAN , KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
mengatur mengenai PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa kesehatan dan perlindungan kesehatan merupakan hak dasar, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang berkualitas, sejahtera, adil dan makmur. Salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mempercepat tercapainya jaminan kesehatan semesta adalah dengan pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh fasilitas kesehatan yang dikerjasamakan oleh Penyelenggara jaminan sosial.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Mamuju dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) maksud dan tujuan, azas dan prinsip dalam penyelenggaraannya; 3) kepesertaan jaminan kesehatan; 4) pembiayaan jaminan kesehatan; 5) pemberi layanan kesehatan; 5) manfaat jaminan kesehatan; 6) monitoring dan evaluasi serta sanksi penyelenggaraan jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
11 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa Minuman Beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap individu, keluarga maupun lingkungan sosial serta dapat menjadi pemicu munculnya berbagai gangguan kesehatan, keamanjm, ketentraman dan ketertiban masyarakat; bahwa upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol perlu adanya Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasiil 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M/DAG/PER/1/2015 tentang Perubahiin Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol melalui Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Taiiun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Taliun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
KETENTUAN UMUM; PENGGOLONGAN; PENJUALAN DAN PERIZINAN MINUMAN BERALKOHOL; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; SANKSI ADMINISTFIATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib niaga dan memperlancar distribusi arus barang perdagangan serta meningkatkan daya saing pasar perlu mengembangkan pergudangan dalam memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Tarakan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M\DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan dan guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan Pergudangan perlu adanya Pengaturan Pergudangan di Kota Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.
Ruang Lingkup Penataan Pergudangan, Perizinan dan Legalitas, Pengawasan dan Pembinaan, Kepatuhan terhadap Lingkungan, Sanksi dan Pelanggaran, fasilitas dan Infrastruktur Pendukung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat