Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; perizinan; fasilitas pelayanan kesehatan; tenaga kesehatan; surat tanda daftar; sertifikasi; ketentuan perizinan; tata cara memperoleh perizinan; hak, kewajiban dan larangan; mutu pelayanan; pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat